TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup Ratusan Tempat Usaha   

Sebanyak 7 tempat usaha disegel

Situasi Kawasan Malioboro Yogyakarta saat PPKM Darurat. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Ratusan tempat usaha melanggar aturan selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat di Daeah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Keterangan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pelanggaran dilakukan tak hanya oleh kantor yang masih buka tapi juga dilakukan ratusan tempat usaha

 

 

Baca Juga: 3 Hari PPKM Darurat, 17 Pesta Pernikahan di Kulon Progo Dibubarkan

1. Sebanyak 7 tempat usaha disegel

Restoran saat PPKM Darurat hanya melayani take away. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam pertemuan dengan DPRD DIY, hari ini Selasa (6/7/2021), Noviar menyebutkan pelanggaran di sektor non esensial dilakukan sebanyak 312 usaha. Sedangkan 146 tempat usaha yang tidak melayani take away dibubarkan.

"Selama tiga hari masa PPKM Darurat, kami terpaksa menyegel tujuh tempat usaha yang melanggar," ujar Noviar.

2. Tempat usaha yang melanggar langsung ditutup

Sekolah, toko-toko, bar, dan restoran di Belanda ditutup karena lockdown. pexels.com/fotografierende

Menurut Noviar, tempat usaha yang melanggar akan langsung ditutup tanpa adanya peringatan dan pemanggilan.

Dalam masa PPKM Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bakal langsung menutup pelaku usaha pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Berita Terkini Lainnya