TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Kota Yogyakarta Minta Calon Tak Mendaftar di Detik-Detik Terakhir

Saat ini belum ada bakal calon yang konsultasi

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Intinya Sih...

  • Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta diminta mendaftar lebih awal untuk Pilkada 2024
  • Pendaftaran dibuka selama tiga hari pada 27-29 Agustus, dengan harapan agar tidak mendaftar di menit terakhir
  • Pasangan calon yang diusung parpol diminta segera mengurus persyaratan dan memanfaatkan "helpdesk" yang disediakan

Yogyakarta, IDN Times - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta diminta mendaftarkan diri lebih awal untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal mengatakan pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka selama tiga hari pada 27 Agustus pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, 28 Agustus pukul 08.00 WIB -16.00 WIB, dan terakhir pada 29 Agustus pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

"Harapan kami, para pasangan calon tidak mendaftar di menit-menit terakhir. Kalau pendaftaran telat tidak ada toleransi, paling malam pukul 23.59 WIB," kata dia, Jumat (16/8/2024).

 

1. KPU minta bakal calon segera urus persyaratan

Erizal menjelaskan pasangan calon yang telah diusung parpol mulai segera mengurus persyaratan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

"Misalnya dia TNI, Polri, ASN harus mundur. Minimal surat pengunduran dirinya saat pencalonan dan saat penetapan sudah ada pemberhentian," ujar Erizal dikutip Antara.

Selain itu, dia menyarankan pasangan bakal calon beserta parpol pengusung dapat memulai menunjuk petugas operator yang bakal melakukan input berbagai dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

2. Bakal calon bisa ajukan akses ke Silon KPU

Menurut Erizal, bakal pasangan calon bisa mulai mengajukan akses Silon ke KPU Kota Yogyakarta.
"Karena nanti sebelum pendaftaran harus mengunggah dokumen dan mengisi Silon dulu. Nanti setelah isi Silon baru datang ke kantor KPU," kata dia.
Meski demikian, Erizal mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun parpol yang mulai berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung.

Baca Juga: Jumlah DPS Pilkada Kota Yogyakarta Turun, Ini Penyebabnya  

Baca Juga: Kisah Sri Sultan Hamengku Buwono IX Pindahkan Ibu Kota ke Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya