KPU Kota Yogyakarta Minta Calon Tak Mendaftar di Detik-Detik Terakhir

Saat ini belum ada bakal calon yang konsultasi

Intinya Sih...

  • Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta diminta mendaftar lebih awal untuk Pilkada 2024
  • Pendaftaran dibuka selama tiga hari pada 27-29 Agustus, dengan harapan agar tidak mendaftar di menit terakhir
  • Pasangan calon yang diusung parpol diminta segera mengurus persyaratan dan memanfaatkan "helpdesk" yang disediakan

Yogyakarta, IDN Times - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta diminta mendaftarkan diri lebih awal untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal mengatakan pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka selama tiga hari pada 27 Agustus pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, 28 Agustus pukul 08.00 WIB -16.00 WIB, dan terakhir pada 29 Agustus pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

"Harapan kami, para pasangan calon tidak mendaftar di menit-menit terakhir. Kalau pendaftaran telat tidak ada toleransi, paling malam pukul 23.59 WIB," kata dia, Jumat (16/8/2024).

 

1. KPU minta bakal calon segera urus persyaratan

KPU Kota Yogyakarta Minta Calon Tak Mendaftar di Detik-Detik TerakhirIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Erizal menjelaskan pasangan calon yang telah diusung parpol mulai segera mengurus persyaratan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

"Misalnya dia TNI, Polri, ASN harus mundur. Minimal surat pengunduran dirinya saat pencalonan dan saat penetapan sudah ada pemberhentian," ujar Erizal dikutip Antara.

Selain itu, dia menyarankan pasangan bakal calon beserta parpol pengusung dapat memulai menunjuk petugas operator yang bakal melakukan input berbagai dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

2. Bakal calon bisa ajukan akses ke Silon KPU

KPU Kota Yogyakarta Minta Calon Tak Mendaftar di Detik-Detik TerakhirIlustrasi Pilkada 2024.

Menurut Erizal, bakal pasangan calon bisa mulai mengajukan akses Silon ke KPU Kota Yogyakarta.
"Karena nanti sebelum pendaftaran harus mengunggah dokumen dan mengisi Silon dulu. Nanti setelah isi Silon baru datang ke kantor KPU," kata dia.
Meski demikian, Erizal mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun parpol yang mulai berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung.

Baca Juga: Jumlah DPS Pilkada Kota Yogyakarta Turun, Ini Penyebabnya  

Baca Juga: Kisah Sri Sultan Hamengku Buwono IX Pindahkan Ibu Kota ke Yogyakarta

3. Belum ada bakal calon yang konsultasi

KPU Kota Yogyakarta Minta Calon Tak Mendaftar di Detik-Detik Terakhirilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Erizal berharap parpol maupun bakal pasangan calon pada Pilkada 2024 segera memanfaatkan dan memaksimalkan "helpdesk" yang telah disediakan.

"Belum ada yang konsultasi. Mungkin masih berdiskusi di internal partainya terkait siapa calonnya sehingga belum fokus soal bagaimana mendaftarkan," katanya.

Baca Juga: Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta, 30 Tahun Dibangun Belanda 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya