TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumlah Laporan Masyarakat Yogyakarta untuk Kasus Narkoba Rendah   

Jumlah wajib lapor pengguna narkoba juga rendah

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kesadaran masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) masih rendah untuk melaporkan penggunaan narkoba di wilayahnya. 

"Masih kecil dibandingkan angka prevalensi penggunaan narkoba yang mencapai 2,30 persen penduduk DIY yang mencapai 3.842.932 orang," kata Plt Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY Windy Elfasari dilansir Antara, Senin (30/8/2021).  


 

Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Mural 'Dibungkam' di Yogyakarta Dihapus

1. Jumlah wajib lapor pengguna narkoba juga rendah

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Windy pun mengungkapkan tingkat pengguna narkoba yang melakukan wajib lapor masih rendah. Hal ini disebabkan mereka mengira akan dilimpahkan pada proses hukum.

"Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura," kata Windy.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum.

Selain tidak diproses hukum, menurut dia, identitas para pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela akan dirahasiakan sehingga tidak perlu khawatir diketahui banyak orang.

2. BNNP DIY pesimis angka wajib lapor lampaui tahun 2020

Pixabay.com/rebcenter-moscow

Ia pesimis rehabilitasi pecandu narkoba selama 2021 mampu melampaui tahun lalu yang hingga akhir tahun telah menjangkau 903 orang pengguna.

"Jadi seperti orang berobat pada umumnya. Bahkan belum tentu orang tua boleh tahu, misalnya dia tidak mengizinkan orang tua tahu ya kami tidak akan informasikan ke siapa pun," kata dia.

 

Berita Terkini Lainnya