Jumlah Laporan Masyarakat Yogyakarta untuk Kasus Narkoba Rendah
Jumlah wajib lapor pengguna narkoba juga rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Kesadaran masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) masih rendah untuk melaporkan penggunaan narkoba di wilayahnya.
"Masih kecil dibandingkan angka prevalensi penggunaan narkoba yang mencapai 2,30 persen penduduk DIY yang mencapai 3.842.932 orang," kata Plt Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY Windy Elfasari dilansir Antara, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Mural 'Dibungkam' di Yogyakarta Dihapus
1. Jumlah wajib lapor pengguna narkoba juga rendah
Windy pun mengungkapkan tingkat pengguna narkoba yang melakukan wajib lapor masih rendah. Hal ini disebabkan mereka mengira akan dilimpahkan pada proses hukum.
"Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura," kata Windy.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum.
Selain tidak diproses hukum, menurut dia, identitas para pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela akan dirahasiakan sehingga tidak perlu khawatir diketahui banyak orang.