TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Tes Kejiwaan Ungkap Alasan Siskaeee Buat Video Porno   

Tersangka disangkakan pasal pornografi dan UU ITE

Tangkapan layar terduka pelaku video porno di Bandara YIA.twitter@koleksi RARE96

Sleman, IDN Times - Sosok perempuan tersangka pembuat video porno di Yogyakarta International Airport (YIA) memiliki trauma masa lalu. Hal tersebut berdasarkan tes kejiwaan yang dilakukan oleh Asosiasi Psychology Forensik.

"Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, Selasa (7/12/2021). 

 

1. Memunculkan keinginan untuk memamerkan alat vital

Ilustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Hasil pemeriksaan psikologi, tindak pidana pornografi yang dilakukan FCN perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur tersebut disebabkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang sehingga memunculkan keinginan untuk memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

"Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA," papar Roberto dikutip Antara. 

Baca Juga: Tersangka S, Kasus Video Porno Bandara YIA Diperiksa Kejiwaannya 

2. Hasil tes kejiwaan akan digunakan sebagai materi di persidangan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif FCN alias Siskaee melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA. Fakta tentang trauma masa lalu, menurut Roberto akan dijadikan sebagai materi yang disampaikan di persidangan.  

"Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif." 

3. Selama 2 tahun menerima Rp1,7 miliar

Ilustrasi transaksi cash (IDN Times/Aditya Pratama)

Roberto mengungkap rata-rata penghasilan tersangka setiap bulannya dari pembuatan konten sebesar Rp15 hingga Rp20 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan tersebut didapat dari akun onlyfans.

"Keuntungan tersebut didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber adalah sebesar 5 dolar. Penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar." 

Pendapatan tersangka selama memiliki akun OnlyFans.com dari tanggal 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, memperoleh pendapatan kotor sebesar USD 154.013.73 atau setara dengan Rp2.186.985.009. Sedangkan pendapatan bersih mencapai USD 123.205.30 atau setara dengan Rp1.749.511.009.

Roberto menjelaskan tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Berita Terkini Lainnya