Forpi Temukan 62 Siswa SD di Yogyakarta Belum Memiliki Akta Lahir
Minta Disdukcapil bantu menerbitkan akta kelahiran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan sebanyak 62 siswa sekolah dasar di Kota Yogyakarta, belum memiliki akta kelahiran anak. Siswa sekolah di SD negeri dan swasta serta berasal dari luar Kota Yogyakarta.
1. Ini berbagai alasan anak tak miliki akta lahir
Menurut anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, ditemukan berbagai alasan anak belum memiliki akta lahir. Mulai belum diurus karena tidak ada biaya, ditinggal orangtua merantau, anak adopsi, dokumen belum valid, tinggal di panti asuhan, hilang, orangtua tidak memiliki dokumen pernikahan resmi, anak lahir di luar negeri, surat kelahiran bermasalah, hingga ayah dan ibu tidak menikah, sehingga tidak berani mengurus surat.
"Ada juga orangtua tidak mau mencari, sudah bercerai dan anak ikut saudara," terang Baharuddin, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Baca Juga: Ini Alasan PSIM Rekrut Pemain Liga 1 Borneo FC, Arya Gerryan