TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Forpi Temukan 62 Siswa SD di Yogyakarta Belum Memiliki Akta Lahir

Minta Disdukcapil bantu menerbitkan akta kelahiran

Ilustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan sebanyak 62 siswa sekolah dasar di Kota Yogyakarta, belum memiliki akta kelahiran anak. Siswa sekolah di SD negeri dan swasta serta berasal dari luar Kota Yogyakarta. 

 

1. Ini berbagai alasan anak tak miliki akta lahir

Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Menurut anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, ditemukan berbagai alasan anak belum memiliki akta lahir.  Mulai belum diurus karena tidak ada biaya, ditinggal orangtua merantau, anak adopsi, dokumen belum valid, tinggal di panti asuhan, hilang, orangtua tidak memiliki dokumen pernikahan resmi, anak lahir di luar negeri, surat kelahiran bermasalah, hingga ayah dan ibu tidak menikah, sehingga tidak berani mengurus surat.

"Ada juga orangtua tidak mau mencari, sudah bercerai dan anak ikut saudara," terang Baharuddin, Selasa (31/10/2023). 

 

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

2. Setiap anak wajib miliki akta kelahiran

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Jumlah 62 siswa yang belum memiliki akta kelahiran terbilang cukup banyak dengan berbagai alasan yang disampaikan. Padahal, surat ini merupakan hak setiap anak yang harus dimiliki.

"Karena akta merupakan bentuk tanggungjawab dan perlindungan orangtua terhadap anak, maka negara dalam hal ini Disdukcapil Kota Yogyakarta harus memfasilitasinya," terang Kamba. 

 

Baca Juga: Ini Alasan PSIM Rekrut Pemain Liga 1 Borneo FC, Arya Gerryan

Berita Terkini Lainnya