TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPO Polda Kasus Jambusari Pemicu Kerusuhan Babarsari Serahkan Diri 

Polda DIY tetapkan dua tersangka kasus kerusuhan 

Bangkai motor yang terbakar tergeletak usai terjadi kericuhan di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sleman, IDN Times - AL alias L, salah seorang tersangka kasus penganiayaan di Jambusari, Sleman, menyerahkan diri ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kejadian di Jambusari merupakan buntut kasus kerusuhan dua kelompok di salah satu tempat hiburan malam di Seturan yang diduga memicu kerusuhan di Babarsari, pada Senin (4/7).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan AL alias L yang sebelumnya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Mapolda DIY pada, Kamis (7/7/2022) bersama sejumlah rekannya. "Yang datang itu saudara AL dan beberapa rekannya," ujar Ade di Mapolda DIY. 

1. Dua kelompok yang bertikai buat kesepakatan bersama

Anggota polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kericuhan di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Ade Ary Syam menambahkan sejumlah orang yang datang bersama AL ikut dimintai keterangan karena mengetahui kejadian di Jambusari. Ia menjelaskan pada Rabu (6/7) malam, perwakilan dua kelompok terkait kasus kekerasan itu telah membuat kesepakatan dengan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY untuk menghadirkan beberapa orang di Mapolda DIY.

"Saat ini kami sedang memeriksa beberapa orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan menyaksikan langsung beberapa peristiwa pidana yang diduga terjadi beberapa hari yang lalu," ujarnya dikutip Antara. 

Baca Juga: Sri Sultan Minta Polisi Tindak Pelaku Kerusuhan di Babarsari 

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Kronologi Penyebab Kericuhan di Babarsari

2. Polda DIY tetapkan dua tersangka di kasus Jambusari

Bangkai motor yang terbakar tergeletak usai terjadi kericuhan di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dalam peristiwa di Jambusari, Polda DIY telah menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lain berinisial R, menurut Ade, belum menyerahkan diri ke Polda DIY. "R Belum datang," ucap dia. Dalam kasus di Jambusari pada Sabtu (2/7), AL dan R disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dua tersangka tersebut, dikatakan Ade, melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka. "Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena panah," katanya.

Baca Juga: Soroti Kasus Babarsari, Sosiolog UGM: Jogja Tumbuh Jadi Metropolis   

Berita Terkini Lainnya