TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilarang Jualan di Zona II Borobudur, Pedagang Asongan Mengadu ke LBH

Penggusuran dilakukan tanpa musyawarah

ilustrasi Candi Borobudur (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Yogyakarta, IDN Times - Ratusan pedang asongan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta hari ini, Rabu (15/6/2022). Kedatangan mereka ke kantor LBH untuk mengadukan nasib agar dapat berjualan kembali di depan Museum Karmawibhangga yang berada di area zona II dalam Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ketua Unit Kerja Pedagang Asongan 14 Komoditas Candi Borobudur M Egi Basiyo menuturkan sebanyak 340 pedagang asongan yang biasa berjualan di depan Musuem Karmawibhangga, Candi Borobudur dipindah di area lahan parkir candi.

"Permintaan untuk tidak lagi berjualan di zona II dalam, disampaikan manajemen saat mengundang para pedagang asongan Candi Borobudur pada April 2022, karena larangan beraktivitas terkait pandemik COVID-19. Harapan kami, dapat lampu hijau beraktivitas, tapi kami kaget sekali lokasinya pindah di parkiran," ujar Egi.

"Kami sangat berharap seluruh pemangku kepentingan agar para pedagang tetap bisa berdagang di zona II dalam," sambung Egi Basiyo. 

 

1. Dipindah ke tempat parkit, pedagang kehilangan banyak pendapatan

Pengaduan pedagang Candi Borobudur di LBH Jogja / tangkapan layar IG lbhyogyakarta

Ratusan pedagang asongan yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan itu, kata Egi, merupakan penjual 14 komoditas, di antaranya kerajinan centong dan kipas, ukir bambu, asbak, topeng wayang, serta replika Borobudur.

Pedagang topeng wayang Candi Borobudur Muh Solihin (54) mengaku mengalami penurunan penjualan signifikan sejak lapaknya berpindah di kawasan parkir candi atau zona II luar.

Menurut Solihin, para pengunjung sudah lelah saat sampai di area parkiran candi sehingga tidak lagi berminat membeli oleh-oleh.

"Dulu kami bisa mendapat pembeli lima sampai tujuh orang, kalau sekarang dapat satu orang saja sudah alhamdulillah," ujar pria yang sudah berjualan selama 20 tahun di zona II dalam Candi Borobudur ini.

Baca Juga: 6 Penggawa PSS Cedera, Absen di Laga Kedua Piala Presiden 

Baca Juga: SD di Bantul Ini Hanya Dapat 8 Siswa hingga PPDB Ditutup

2. Penggusuran tanpa ada musyawarah

Ilustrasi wisatawan asing saat berwisata ke Candi Borobudur (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Pengacara publik LBH Yogyakarta Lalu Salim Iling Jagad mengatakan lembaganya akan mendampingi para pedagang asongan tersebut agar bisa berjualan kembali di zona II dalam Candi Borobudur.

"Pedagang asongan itu tidak hanya menanggung diri sendiri, tapi ada keluarga dan anak yang sekolah," ujar dia.

Salim Iling Jagat menjelaskan akan mengambil langkah non-litigasi berupa audiensi dengan PT Taman Wisata Candi sebagai pengelola zona dua Borobudur. “Pedagang asongan ini digusur tanpa ada musyawarah padahal mereka sudah punya izin berdagang berupa Kartu Izin Berdagang (KIB),” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya