BNNP dan Kwarda DIY Bentuk Sukarelawan Pramuka Anti Narkoba
Perjanjian kerjasama berlaku selama 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ypgyakarta, IDN Times - Sukarelawan Anti Narkoba dari unsur Gerakan Pramuka dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/6/2022).
Pembentukan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Aula Kwarda DIY.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Kak Andi Fairan, dengan Ketua Kwarda DIY, Kak GKR Mangkubumi.
1. Ada tujuh undang-undang yang menjadi dasar kerja sama
Ketua Pusat Pengembangan Jurnalistik dan Sistem Informasi Kwarda DIY, Choiri Setiawan, menjelaskan terdapat 12 Bab yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak.
“Ada 7 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar perjanjian, salah satunya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Siswa SMP di Bantul Dilarang Ikut Ujian