Bawaslu Kulon Progo Ingatkan Masa Kampanye Dimulai 28 November 2023
Mulai 4-27 Nobvember caleg dan Parpol dilarang kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, melarang calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di media sosial hingga menyerahkan bahan kampanye mulai 4-27 November 2023.
1. Ini larangan yang ditetapkan Bawaslu
Selain larangan kampanye, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan peserta Pemilu 2024 diimbau tidak berkegiatan yang mengandung unsur kampanye. Antara lain, pertemuan warga dan penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster, stiker, penutup kepala, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan juga meliputi kampanye di reklame, spanduk dan umbul-umbul, media sosial.
"Terkait sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tapi belum masa kampanye, kami Bawaslu Kulon Progo menyampaikan surat imbauan kepada kepada parpol," katanya.
Baca Juga: Harga Cabai Mahal Warga Kulon Progo Diminta Bijak Membeli
Baca Juga: Harga Cabai Naik, Menteri Perdagangan: Gak Apa-apa Mahal Sekali-kali