TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Kulon Progo Ingatkan Masa Kampanye Dimulai 28 November 2023 

Mulai 4-27 Nobvember caleg dan Parpol dilarang kampanye 

Ilustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Kulon Progo, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, melarang calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di media sosial hingga menyerahkan bahan kampanye mulai 4-27 November 2023.

 

1. Ini larangan yang ditetapkan Bawaslu

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Selain larangan kampanye, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan peserta Pemilu 2024 diimbau tidak berkegiatan yang mengandung unsur kampanye. Antara lain, pertemuan warga dan penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster, stiker, penutup kepala, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan juga meliputi kampanye di reklame, spanduk dan umbul-umbul, media sosial. 

"Terkait sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tapi belum masa kampanye, kami Bawaslu Kulon Progo menyampaikan surat imbauan kepada kepada parpol," katanya.

 

Baca Juga: Harga Cabai Mahal Warga Kulon Progo Diminta Bijak Membeli

2. Pemasangan alat peraga dimulai 28 November

Ilustrasi Alat peraga kampanye. (IDNTimes/Dicky)

Marwanto mengatakan sesuai jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan di masa kampanye, yaitu mulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024, atau selama 75 hari masa kampanye.

"Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Harga Cabai Naik, Menteri Perdagangan: Gak Apa-apa Mahal Sekali-kali

Berita Terkini Lainnya