TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR 

Perusahaan wajib lakukan dialog dengan buruh

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Kulon Progo, IDN Times - Sebanyak dua perusahaan di Kabupaten Kulon Progo mengajukan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idulfitri 2021. Krisis keuangan perusahaan akibat pandemi COVID-19 menjadi alasan perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan dan industri pembuatan briket arang mengurangi jumlah pemberian THR.

Baca Juga: Waspada Uang THR Palsu Jelang Lebaran, Kenali Cirinya

1. Perusahaan tak bisa berikan THR secara penuh

IDN Times/Ita Malau

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Senin, mengatakan dua perusahaan telah mengajukan keringanan pembayaran THR tersebut bergerak di bidang kesehatan dan industri pembuatan briket arang.

"Dua perusahaan tersebut secara resmi mengisi formulir terkait ketidakmampuan membayar THR secara penuh. Kedua perusahaan tersebut mengajukan keberatan karena mengaku sangat terdampak dengan situasi pandemi COVID-19, sehingga belum bisa menjanjikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni satu kali upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Nur Wahyudi.

Melansir Antara, dua perusahaan tersebut akan membayar THR sekitar 50 sampai 75 persen.

2. Perusahaan wajib lakukan dialog dengan buruh

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Terkait dengan ketidakmampuan perusahaan dalam pembayaran THR secara penuh karena situasi pandemi, Nur Wahyudi mengatakan perusahaan diwajibkan berdialog dengan pekerja serta memberikan laporan secara transparan tentang kondisi perusahaannya.

Sesuai ketentuan pemerintah perusahaan harus membayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya. Lebih dari itu, perusahaan dinyatakan tidak memberikan THR dan akan ada tindakan dari badan pengawas perusahaan.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu, pengusaha wajib berdialog dengan buruh secara kekeluargaan. Dengan syarat dibayarkan sebelum hari raya dan perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya secara transparan," ujar Nur Wahyudi.

Berita Terkini Lainnya