Tahun 2022, 161 Anak Gunungkidul Minta Dispensasi Menikah
Angka pemberian dispensasi turun dibandingkan tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Pengadilan Agama Gunungkidul di tahun 2022 memberikan dispensasi kepada 161 anak menikah dini. "Tahun 2022 kemarin yang mengajukan dispensasi menikah sebanyak 171 orang, namun yang dikabulkan hanya 161 orang (anak)," ujar Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Khoirul Basyar, Jumat (13/1/2023).
1. Tahun 2021 beri dispensasi untuk 205 anak
Angka tahun ini turun atau lebih kecil dibandingkan 2021. Pengadian Agama Gunungkidul tahun 2021 memberikan dispensasi untuk 205 anak dari 218 yanag mengajukan. "Jadi memang ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022," ungkapnya.
Baca Juga: 9 Pesona Pantai Slili, Destinasi Menawan di Gunungkidul
Baca Juga: PSSI Hentikan Kompetisi Liga 2, PSIM: Persiapan Kami Menjadi Sia-Sia