TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahun 2022, 161 Anak Gunungkidul Minta Dispensasi Menikah‎

Angka pemberian dispensasi turun dibandingkan tahun 2021

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Pengadilan Agama Gunungkidul di tahun 2022 memberikan dispensasi kepada 161 anak menikah dini. "Tahun 2022 kemarin yang mengajukan dispensasi menikah sebanyak 171 orang, namun yang dikabulkan hanya 161 orang (anak)," ujar Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Khoirul Basyar, Jumat (13/1/2023).

1. Tahun 2021 beri dispensasi untuk 205 anak

Ilustrasi Pengadilan Agama.(IDN Times/Sahrul Ramadan)

Angka tahun ini turun atau lebih kecil dibandingkan 2021. Pengadian Agama Gunungkidul tahun 2021 memberikan dispensasi untuk 205 anak dari 218 yanag mengajukan. "Jadi memang ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022," ungkapnya.

Baca Juga: 9 Pesona Pantai Slili, Destinasi Menawan di Gunungkidul

2. Penyebab anak menikah dini

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Khoirul menjelaskan alasan pengajuan dispensasi di antaranya sudah berhubungan layaknya suami istri, hamil dan khawatir akan dosa. "Ada juga yang mengajukan dispensasi kawin karena anak sudah lahir," tandasnya.

Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usai 19 tahun.

Baca Juga: PSSI Hentikan Kompetisi Liga 2, PSIM: Persiapan Kami Menjadi Sia-Sia 

Berita Terkini Lainnya