Tagih Pinjaman Rp360 Ribu, Penagih Utang Rusak Perabot Rumah
Utang korban dianggap lunas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Gara-gara menagih utang dengan cara merusak rumah milik peminjam, seorang penagih utang berinisial MMH, diserahkan warga ke Polsek Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
1. Penagih utang rusak perabot
Kanit Reskrim Polsek, Karangmojo, AKP Supardi menjelaskan kejadian bermula saat MMH mendatangi rumah nasabah yakni S yang tinggal di Kalurahan Keloran, Kapanewon Karangmojo pada Jumat (27/1/2022) petang. MMH menjadi emosi lantaran tiga kali tidak bisa menemui nasabahnya dan akhirnya merusak rumah S.
"Jadi sudah tiga kali MMH ke rumah S, namun kosong," ucapnya.
Aksi perusakan MMH dilakukan dengan merusak kursi dan meja di teras rumah, merusak lampu teras hingga melumuri tembok dengan lumpur.
"Aksi pelaku ini diketahui nasabah yang baru pulang dari ladang. Melihat kondisi rumah bagian depan rusak, korban berteriak histeris dan menangis," ucapnya.
Baca Juga: Mobil Warga Magelang Nyasar di Tengah Hutan Gunungkidul
Baca Juga: 12 Hotel Berbintang di Gunungkidul, Suasananya Bikin Betah!