Selama Desember, Polres Bantul Sita Narkotika dan Ratusan Botol Miras
Masyarakat diminta ikut menjaga kamtibmas di lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menyita narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang hingga ratusan botol miras beragam merek. Barang terlarang itu disita sejak awal bulan Desember 2019 hingga menjelang pergantian tahun.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana mengatakan narkotik, obat-obatan terlarang hingga miras disita dalam gelar cipta kondisi dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru yang juga rangkaian kegiatan Operasi Lilin Progo 2019.
"Selain barang haram kita juga mengamankan 6 tersangka di antaranya SN (48), GY (52) keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram. Keduanya ditangkap di wilayah Kasihan Bantul saat sedang transaksi," ungkapnya, Selasa (31/12).
Baca Juga: Sambut Pergantian Tahun, Dishub Bantul Petakan Titik Kemacetan
1. Ribuan obat daftar G juga disita dari 4 tersangka
Sementara MG (29) memiliki psikotropika jenis Alganax sebanyak 2 butir dan 1.000 butir obat yang masuk dalam daftar G. Barang terlarang itu disimpan dalam toples di rumahnya di Caturharjo, Pandak, Bantul.
Tersangka lain yakni BK (32), WR (28), NA (22), terbukti memiliki 252 butir obat masuk dalam daftar G. Ketiganya oleh penyidik dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa di DIY Diduga Jadi Korban Salah Tangkap