Mahasiswa di DIY Diduga Jadi Korban Salah Tangkap 

Dituduh lakukan perampokan

Yogyakarta, IDN Times - HF (19) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga menjadi korban salah tangkap. Bahkan, HF mengalami luka-luka seusai di sejumlah bagian tubuhnya. 

Mahasiswa asli Desa Suka Raja, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatra Utara itu mengaku mendapat kekerasan dari oknum aparat saat proses interogasi.

Baca Juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Buah Zakar Warga Makassar Ini Disetrum

1. Korban ditangkap saat membeli minuman

Mahasiswa di DIY Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Mahasiswa HF, korban salah tangkap polisi. IDN Times/Tunggul Damarjati

HF yang ditemui di rumah indekosnya, di Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, Senin (30/12), menjelaskan kejadian salah tangkap itu terjadi pada Rabu (25/12) sekitar pukul 05.00 wib.

Saat itu, dia sedang memesan minuman di sebuah warung makan, di Jalan Melati Wetan, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta. Tiba-tiba, ia didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku polisi dari Polresta Yogyakarta.

Tanpa menunjukkan surat penangkapan dan basa-basi, HF langsung dibawa ke dalam mobil. "Terus, setelah saya masuk mobil, saya dibawa ke sebuah tempat seperti hotel.
Tapi enggak tahu namanya apa dan saya di sana itu diinterogasi," kata HF.

Selama dalam perjalanan menuju hotel dan saat proses interogasi, mata HF ditutup dengan lakban. Selain itu, tangannya juga diikat.

2. Diperiksa terkait kasus perampokan

Mahasiswa di DIY Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Mahasiswa HF, korban salah tangkap polisi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Setibanya di hotel, HF diminta menjawab sejumlah pertanyaan polisi terkait dengan kasus perampokan rumah kosong. Ketika itu pula, dirinya mendapat tindak kekerasan dari aparat yang kata dia berpakaian preman.

"Di sana pas interogasi itu dipukulin, pakai tangan kosong. Terus bagian kaki itu enggak tahu saya (disundut) pakai api. Matanya masih ditutup, dipukul," ungkap mahasiswa semester satu tersebut.

"Pertanyaannya, kamu ikut mencuri apa engak? Ya saya jawab tidak, sebab saya enggak ikut-ikutan. Tapi masih terus dipukul," katanya.

HF bukan satu-satunya yang diinterogasi kala itu. Ada lima orang lagi yang turut diperiksa dan salah satu dari mereka akhirnya buka suara soal tidak terlibatnya HF dalam kasus perampokan.

HF pun mengaku mengenali kelima orang tersebut, lantaran mereka berasal dari desa yang sama dengannya. "Kenal semua, 4 terlibat (kasus, red) yang 2 enggak. Dua termasuk saya," ujarnya.

Setelah itu, penutup mata dan ikatan di tangan HF mulai dilepas. Ia kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta dan baru pulang keesokan harinya, pada 26 Desember 2019.

3. Korban melaporkan kasusnya ke Polda DIY

Mahasiswa di DIY Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Surat pelaporan HF ke Polda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Akibat peristiwa itu, HF mengalami luka-luka. Matanya bengkak, pandangan kabur, dan telinga berdenging sampai sekarang. Kaki dan tangannya memar.

Dia kemudian melakukan visum ke RSUD Yogyakarta dan melapor ke Polda DIY serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. HF melaporkannya sebagai dugaan tindak penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

"Kalau saya minta dikembalikan kehormatan saya. Ada minta maaf juga secara terbuka," katanya.

Selain itu, dia juga berharap barang-barang miliknya, berupa ponsel, dompet, beserta seisinya yang ikut diambil sebagai barang bukti, dikembalikan. "Ya barang-barang yang disita juga minta dikembalikan semua," katanya.

4. Kapolresta tunggu penyidikan Polda DIY

Mahasiswa di DIY Diduga Jadi Korban Salah Tangkap IDN Times/Daruwaskita

Dikonfirmasi, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengaku belum mengetahui adanya kejadian salah tangkap ini. Ia memilih menanti hasil pemeriksaan dari Polda DIY.

"Ya sudah, kalau memang dia lapor, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Polda DIY," kata Armaini saat dijumpai di Mapolresta Yogyakarta.

Terkait dengan kekerasan yang dialami HF dan tidak adanya surat penangkapan, Armaini juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polda DIY.

"Bagaimana hasilnya, nanti kan pasti akan disampaikan pada kita. Kalau memang terjadi kesalahan prosedur dalam hal persoalan penyidikan, pasti akan ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Armaini menyebut pihaknya tidak mempersoalkan langkah yang diambil HF melapor ke Polda maupun Ombudsman. Warga, kata dia, memang dipersilakan mengadu kala mendapati hal-hal yang dinilai tidak sesuai aturan berlaku.

"Dan di Polri ini kan ada mekanisme untuk memproses pengaduan itu. Untuk anggota, apabila dia memang melakukan kesalahan prosedur, pasti akan ada yang namanya punishment," katanya.

Baca Juga: Ahmad Dhani: Terima Kasih karena Memenjarakan Saya 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya