Purna Tugas, Anggota DPRD Gunungkidul Bakal Dapat Pesangon
Setwan DPRD Gunungkidul siapkan anggaran Rp432.900.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunung Kidul, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2014-2019 baik yang terpilih kembali maupun yang tak lagi bertugas sebagai wakil rakyat dipastikan akan mendapatkan uang pesangon ketika mengakhiri jabatannya pada bulan Agustus 2019 yang akan datang.
Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul pun telah menyiapkan anggaran tak kurang dari Rp432.900.000 yang akan dibagikan kepada anggota sesuai jabatannya masing-masing.
Baca Juga: CfDS UGM: Millennial Bisa Gantikan Menteri Bermasalah di Kabinet Baru
1. Anggota yang telah di-PAW juga dapat pesangon
Bendahara Setwan DPRD Gunungkidul, Suyono menjelaskan pemberian uang pesangon atau yang dikenal uang jasa pengabdian wajib diberikan kepada seluruh anggota yang mengakhiri tugas. Sehingga semua anggota DPRD yang masih menjabat atau yang sudah dilakukan pergantian antar waktu akan mendapatkan pesangon.
"Untuk pesangon bagi anggota yang menjalani PAW (Pergantian Antar Waktu) akan diberikan sesuai masa kerjanya," ujarnya, Senin (1/7).
Baca Juga: Masih Tuai Polemik, Revisi Surat Edaran Pakaian Seragam Muslim Dicabut