TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Purna Tugas, Anggota DPRD Gunungkidul Bakal Dapat Pesangon

Setwan DPRD Gunungkidul siapkan anggaran Rp432.900.000‎

IDN Times/Daruwaskita

Gunung Kidul, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2014-2019 baik yang terpilih kembali maupun yang tak lagi bertugas sebagai wakil rakyat dipastikan akan mendapatkan uang pesangon ketika mengakhiri jabatannya pada bulan Agustus 2019 yang akan datang.

Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul pun telah menyiapkan anggaran tak kurang dari Rp432.900.000 yang akan dibagikan kepada anggota sesuai jabatannya masing-masing.

Baca Juga: CfDS UGM: Millennial Bisa Gantikan Menteri Bermasalah di Kabinet Baru

1. Anggota yang telah di-PAW juga dapat pesangon

www.facebook/DPRD Kab Gunungkidul

Bendahara Setwan DPRD Gunungkidul, Suyono menjelaskan pemberian uang pesangon atau yang dikenal uang jasa pengabdian wajib diberikan kepada seluruh anggota yang mengakhiri tugas. Sehingga semua anggota DPRD yang masih menjabat atau yang sudah dilakukan pergantian antar waktu akan mendapatkan pesangon.

"Untuk pesangon bagi anggota yang menjalani PAW (Pergantian Antar Waktu) akan diberikan sesuai masa kerjanya," ujarnya, Senin (1/7).

2. Ketua DPRD paling banyak terima pesangon‎

www.facebook/DPRD Kab Gunungkidul

Adapun besaran pesangon untuk jabatan ketua berhak mendapatkan pesangon enam kali uang representasi sebesar Rp2,1 juta, wakil ketua berhak mendapatkan pesangon enam kali uang representasi sebesar Rp1,6 juta dan untuk anggota mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp1,5 juta.

"Nantinya pesangon masih akan dipotong pajak sebesar Rp 15 persen," tuturnya.

Menurutnya uang pesangon wajib diberikan dan sudah berlangsung sejak masa jabatan anggota dewan periode sebelum-sebelumnya.

"Tentunya besaran pesangon juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Baca Juga: Masih Tuai Polemik, Revisi Surat Edaran Pakaian Seragam Muslim Dicabut

Berita Terkini Lainnya