TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perundungan Siswa SD di Gunungkidul, Polisi Tetapkan Pelaku Anak

Korban dan pelaku anak teman satu kelas

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

‎Gunungkidul, IDN Times - ‎Seorang pelajar SD swasta di Kabupaten Gunungkidul menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman satu kelas korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada awal bulan September 2023 yang lalu. Kini terlapor telah ditetapkan sebagai pelaku anak.

1. Kronologi terjadinya perundungan anak SD

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya Pratama, mengatakan perundungan terjadi pada tanggal 1 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu SD swasta di Kabupaten Gunungkidul. Saat itu, siswa tengah mengikuti pelajaran P5, namun jaringan internet mengalami gangguan sehingga guru turun ke lantai bawah untuk memeriksanya.

"Selanjutnya korban mencoba membuka Youtube untuk mengecek apakah internet bisa digunakan atau tidak," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).‎

Terlapor kemudian mendekati korban dan memberitahunya agar tidak membuka youtube. Namun, korban tetap membuka situs tersebut. Akibatnya, terlapor memukul kepala korban dengan tangan terbuka di bagian belakang, menyebabkan korban merasakan kesakitan hingga gemetar dan menangis.

"Lalu korban di bawa oleh teman-temannya dan guru pendamping ke UKS. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Gunungkidul," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Perempuan Diintip di Toilet SPBU, Pertamina Lakukan Evaluasi

2. Penyidik Unit PPA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan saksi-saksi

Ilustrasi Unit PPA.(IDN Times/Daruwaskita)

Berbekal laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Jadi memang ada kasus kekerasan, penyidik sudah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Dalam meminta keterangan kepada saksi, penyidik berhati-hati karena masih anak-anak," ujar Andika.

Lebih lanjut, AKP Andika menyebut hingga saat ini hanya ada satu korban yang melapor meski ada informasi menyebut ada korban lainnya.

"Kalau infonya ada korban lainnya, namun yang melapor baru satu," imbuh dia.

3. Terlapor selanjutnya ditetapkan sebagai pelaku anak oleh penyidik

Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, kata Andika, penyidik Unit PPA Polres Gunungkidul kemudian melakukan gelar perkara dan hasilnya menaikkan status saksi (terlapor) menjadi pelaku anak.

"Sudah ditetapkan terlapor menjadi pelaku anak. Kita akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas 2 Wonosari untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.‎

Baca Juga: Sindikat Obat Palsu Pakai Review Bohongan untuk Kelabui Konsumen

Berita Terkini Lainnya