Sindikat Obat Palsu Dibekuk, Operasi dari Sleman dan Bantul

Beberapa pelaku pernah jadi apoteker

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap praktik produksi dan jual beli berbagai merek obat palsu yang dikendalikan oleh sebuah sindikat di Sleman dan Bantul. Polisi juga berhasil membongkar keberadaan sebuah gudang tempat memproduksi obat-obatan ilegal tersebut.

"Awalnya anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produksi, pengadaan, promosi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan, yang dijual melalui marketplace online," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023).

1. Tertangkap basah, terciduk saat sedang pasarkan obat palsu

Sindikat Obat Palsu Dibekuk, Operasi dari Sleman dan BantulJajaran Polresta Yogyakarta mengungkap praktik produksi dan jual beli berbagai merek obat palsu. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Probo mengatakan, setelah dilakukan pendalaman polisi mengamankan seorang pria bernama Adam Maulana di depan Terminal Giwangan, Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pukul 17.50 WIB, Senin (6/11/2023).

"Dia adalah karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke jasa ekspedisi," kata Probo.

Berbekal keterangan Adam, polisi lantas mendatangi sebuah rumah kontrakan di daerah Potorono, Banguntapan, Bantul, yang difungsikan sebagai kantor pemasaran obat ilegal berbagai merek.

Ketika polisi datang, saat itu sedang berlangsung aktivitas pemasaran obat-obatan palsu. Di kantor itu polisi mengamankan MRA, BAD, dan LC beserta empat karyawan dan sejumlah barang bukti obat ilegal siap jual.

"Saat itu sedang aktivitas pemasaran melalui online," ujar Probo.

2. Gerebek gudang, temukan 23 merek bikinan sendiri

Sindikat Obat Palsu Dibekuk, Operasi dari Sleman dan BantulJajaran Polresta Yogyakarta mengungkap praktik produksi dan jual beli berbagai merek obat palsu. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Probo menjelaskan, dalam bisnis ilegal itu MRA berperan memproduksi dan menjual obat-obat ilegal melalui marketplace, sementara BAD dan LC sebagai operator penjualan secara daring.

Kepada petugas, MRA mengaku memproduksi seluruh obat ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Berbah, Sleman. Polisi lalu menggerebek gudang tersebut dan berhasil mengamankan 8 karyawan yang saat itu sedang melakukan aktivitas produksi.

Masih dari operasi penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.969 obat dalam kemasan berbagai merek dan berisi total 89.070 butir kapsul. Lalu 2 karung serbuk daun jati China, 6 boks kontainer botol kosong, 4 boks kontainer berisi 201 ribu kapsul kosong, serta 34 telepon genggam yang dipakai untuk pemasaran.

"Mereka ini bikin merek, ada 23 merek yang dia buat sendiri," beber Probo.

Puluhan merek itu meliputi obat diabetes dengan nama Centella", Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), Vigamax (obat kuat pria), dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Begal Payudara Beraksi di Babarsari, Polisi Buru Pelaku

3. Isinya cuma daun jati China

Sindikat Obat Palsu Dibekuk, Operasi dari Sleman dan BantulJajaran Polresta Yogyakarta mengungkap praktik produksi dan jual beli berbagai merek obat palsu. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Probo menyebut 23 merek itu meski dipasarkan untuk mengobati beragam penyakit berbeda, namun isinya semuanya sama. Kata Probo, seluruh obat-obatan tersebut sebenarnya cuma berisi serbuk daun jati China saja. Kini polisi masih menelusuri sumber pemasoknya.

"Obat untuk pelangsing isinya daun jati Cina untuk jantung juga daun jati Cina. Mereka tidak menambah ramuan yang lain. Hanya membedakan warna kapsul saja," ungkap Probo.

Probo menyebut belum ada konsumen yang melapor atau komplain terkait obat-obatan palsu ini.

"Isi (serbuk daun jati China) saja cuma beberapa miligram, mungkin enggak begitu (efektif) ya, atau yang beli tahu dan sudah tidak beli lagi," katanya.

4. Raup Rp3 juta sehari, pernah jadi apoteker

Sindikat Obat Palsu Dibekuk, Operasi dari Sleman dan BantulJajaran Polresta Yogyakarta mengungkap praktik produksi dan jual beli berbagai merek obat palsu. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Dikatakan Probo, bisnis ilegal ini baru berjalan selama tiga bulan. Tapi, sindikat ini telah sukses mengembangkan usahanya hingga mampu mengantongi pendapatan Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari. Sumbernya, sebagian besar konsumen berasal dari luar Jawa yang bertransaksi secara daring.

Probo menyebut polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MRA, BAD, dan LC. Ketiganya dipastikan memiliki latar belakang atau pengalaman sebagai apoteker.

Sementara itu tersangka MRA diketahui pernah menjadi karyawan dalam bisnis obat serupa yang telah terungkap di Semarang, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Luberan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Panggil Pelaku Usaha

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya