Sindikat Obat Palsu Pakai Review Bohongan untuk Kelabui Konsumen

Gunakan puluhan HP untuk bikin orderan palsu di marketplace

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengungkap trik sindikat penjual serta produsen obat palsu yang aksinya berhasil dibongkar belum lama ini di Bantul dan Sleman.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menjelaskan, salah satu cara sindikat ini meyakinkan calon konsumen mereka adalah dengan melakukan praktik pemesanan palsu alias fake order pada barang jualan yang dipasarkan lewat marketplace.

1. Pakai puluhan handphone buat order fiktif

Sindikat Obat Palsu Pakai Review Bohongan untuk Kelabui KonsumenIlustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Probo mengatakan, dalam kasus ini polisi menyita setidaknya 34 unit handphone yang dipakai untuk membuat pemesanan palsu. Tujuannya, agar lapak mereka memiliki rating bagus.

"Agar ratingnya naik, supaya bagus di marketplace maka menggunakan cara fake order. Jadi, order fiktif sehingga banyak orang tertipu," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023).

"Membuat ulasan (produk) atau komen fiktif dengan menggunakan banyak akun palsu dan handphone yang banyak," lanjutnya.

2. Pakai daun jati China biar air kencing merah

Sindikat Obat Palsu Pakai Review Bohongan untuk Kelabui KonsumenJajaran Polresta Yogyakarta mengungkap praktik produksi dan jual beli berbagai merek obat palsu. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Sindikat ini, kata Probo, juga membuat merek dagangnya sendiri. Total setidaknya ada 23 merek berbeda dengan masing-masing khasiatnya.

Puluhan merek itu meliputi Centella (obat diabetes), Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), Vigamax (obat kuat pria), dan masih banyak lagi.

Meski 23 merek itu dipasarkan untuk mengobati beragam penyakit berbeda, kata Probo, isinya semuanya sama. Menurutnya, seluruh obat-obatan tersebut sebenarnya cuma berisi serbuk daun jati China yang kini masih ditelusuri sumber pemasoknya.

"Isinya sama semua, daun jati China. Obat untuk pelangsing isinya daun jati China untuk jantung juga daun jati China. Mereka tidak menambah ramuan yang lain. Hanya membedakan warna kapsul saja," ungkap Probo.

Selain itu mereka juga membuat obat palsu untuk 12 merek yang sudah beredar di pasaran. Isinya juga sama, yakni serbuk daun jati China.

"Daun jati ini menurut keterangan pelaku, kalau diminum 1-2 hari itu mungkin pasti kencingnya berubah agak kemerahan. Nah itu yang membuat orang percaya obatnya manjur. Padahal jati otomatis ya merah, karena yang dimakan daun jati kering yang dilembutkan," papar Probo.

Probo menyebut belum ada konsumen yang melapor atau komplain terkait obat-obatan palsu ini.

"Isi (serbuk daun jati China) saja cuma beberapa miligram, mungkin enggak begitu (efektif) ya, atau yang beli tahu dan sudah tidak beli lagi," katanya.

Baca Juga: Sindikat Obat Palsu Dibekuk, Operasi dari Sleman dan Bantul

3. Tiga orang bekas apoteker jadi tersangka, raup Rp3 juta sehari

Sindikat Obat Palsu Pakai Review Bohongan untuk Kelabui KonsumenJajaran Polresta Yogyakarta mengungkap praktik produksi dan jual beli berbagai merek obat palsu. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Puluhan unit handphone serta 23 merek itu ditemukan ketika polisi melakukan penggerebekan di kantor pemasaran di Potorono, Banguntapan, Bantul serta gudang produksi yang berlokasi di Berbah, Sleman, Senin (6/11/2023) lalu.

Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.969 obat dalam kemasan berbagai merek dan berisi total 89.070 butir kapsul. Lalu 2 karung serbuk daun jati China, 6 boks kontainer botol kosong, 4 boks kontainer berisi 201.000 kapsul kosong.

Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MRA, BAD, dan LC. Ketiganya diamankan saat sedang melakukan kegiatan pemasaran di kantor mereka, Potorono.

Probo menjelaskan, dalam bisnis ilegal itu MRA berperan memproduksi dan menjual obat-obat ilegal melalui marketplace, sementara BAD dan LC sebagai operator penjualan secara daring.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dipastikan memiliki latar belakang atau pengalaman sebagai apoteker. Sementara itu MRA diketahui pernah menjadi karyawan dalam bisnis obat serupa yang telah terungkap di Semarang, Jawa Tengah.

Dikatakan Probo, bisnis ilegal ini baru berjalan selama tiga bulan. Tapi, sindikat ini telah sukses mengembangkan usahanya hingga mampu mengantongi pendapatan Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari. Sumbernya, sebagian besar konsumen berasal dari luar Jawa yang bertransaksi secara daring.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kontrakan di Bantul Jadi Tempat Produksi Keripik Pisang Narkoba

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya