Pertama Kalinya, Dua Kecamatan di Bantul Jadi Zona Merah COVID-19
Kabupaten Bantul juga ditetapkan sebagai zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Dua Kecamatan di Kabupaten Bantul, yakni Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Sewon, dinyatakan sebagai zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19.
Kedua kecamatan yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta merupakan kecamatan pertama yang menjadi zona merah di Bantul, sejak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan masa tanggap darurat COVID-19 pada akhir bulan Maret 2020 yang lalu.
Baca Juga: [UPDATE] Jumlah Kesembuhan COVID-19 di DIY Bertambah Jadi 3.543 Orang
1. Pertama kalinya Bantul memiliki zona merah
Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan per Rabu (11/11/2020) jumlah pasien positif COVID-19 di Kecamatan Banguntapan mencapai 209 kasus dengan pasien sembuh mencapai 188 kasus dan meninggal dunia mencapai enam kasus. Sedangkan pasien yang kini menjalani perawatan mencapai 15 orang.
Sementara untuk Kecamatan Sewon, total 345 kasus, sembuh 129 orang, dan meninggal tiga orang. Sedangkan yang saat ini menjalani perawatan mencapai 216 orang.
"Ada 15 indikator, dan dalam penilaiannya dua kecamatan tersebut masuk dalam kategori zona merah penularan COVID-19," katanya di sela-sela acara Peringatan Hasi Kesehatan Nasional ke 56 di Aula Dinas Kesehatan Bantul, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya dengan adanya penetapan zona merah di dua kecamatan tersebut maka Gugus Tugas akan mengambil sejumlah langkah mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat dan ekonomi namun yang sangat penting dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan.
"Bantul sendiri merupakan zona merah. Sehingga kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dengan 4M, menjaga jarak, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun, menggunakan masker dan hindari kerumunan," tegasnya.
Baca Juga: BPBD Bantul Bersiap untuk Dampak La Nina dan Erupsi Merapi