TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Opak Marak, Warga Demo

Aparat penegak hukum diminta tegas tindak penambang

Demo warga Pantai Selatan Bantul tolak penambangan pasir ilegal. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Ratusan warga dari Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden dan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, menggelar aksi unjuk rasa menolak penambangan pasir pantai ilegal di muara Sungai Opak pada Minggu (18/4/2021) pagi.

Belasan perahu yang biasa melakukan penambangan pasir pantai tak terlihat beroperasi. Diduga aksi warga sudah bocor hingga penambang pasir tak berani menambang.

Tak menemui penambang pasir ilegal yang beroperasi, warga lantas memasang spanduk larangan menambang pasir di kawasan muara Sungai Opak dan hutan Mangrove.

Baca Juga: Pasir Pantai di Muara Sungai Opak Kembali Ditambang secara Ilegal

1. Penambangan pasir di muara Sungai Opak sudah berlangsung sejak tahun 2000-an

Penambangan pasir pantai ilegal di muara Sungai Opak. IDN Times/Istimewa

Koordinator aksi, Setyo, mengatakan penambangan pasir ilegal yang mulai marak berlangsung pada tahun 2000-an silam. Alasannya, untuk normalisasi sungai ataupun untuk mencari nafkah. Menurutnya, ini adalah alasan klasik yang tidak dapat diterima oleh masyarakat. 

Penambang pasir yang awalnya hanya menyelam di muara Sungai Opak. Namun dalam kurun lima tahun terakhir, penambang nekat mengambil pasir di gumuk pasir pembatas antara laut selatan dengan Laguna Pantai Samas tepatnya di sisi barat muara Sungai Opak.

"Akibatnya lahan pertanian hilang karena terkena abrasi akibat penambangan pasir, hutan mangrove juga mati akibat terseret arus muara Sungai Opak dan tempat bertelur penyu juga terancam punah," katanya saat memberikan orasi di hadapan ratusan warga.

2. Warga dengan tegas menolak penambangan pasir ilegal

Warga pasang spanduk tolak penambangan pasir ilegal. IDN Times/Daruwaskita

Setyo melanjutkan, alasan penambangan pasir ilegal untuk menjaga agar sungai dan muara Opak tidak tertutup pasir pantai adalah alasan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan merupakan pembodohan kepada warga.

"Muara Sungai Opak tertutup merupakan proses alami dan untuk membukanya harus membuka muara baik dengan alat tradisional maupun dengan alat berat. Bukan dengan penambangan pasir secara membabi buta," tegasnya.

Ia menambahkan, dampak penambangan pasir pantai dan muara sangat merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan hanya menguntungkan penambang dan pemilik perahu yang disewa oleh penambang untuk memuat pasir ilegal. Oleh karena itu, warga menyatakan menolak secara tegas penambangan pasir di muara Sungai Opak dan penambangan pasir pantai.

3. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara profesional

Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul, Prabowo Suganda

Lurah Srigading, Prabowo Suganda dan Lurah Tirtohargo, Sugiyamto keduanya menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal ini berlangsung kucing-kucingan. Ketika ada aparat yang memantau, aktivitas menambang pasir berhenti. Namun ketika aparat pergi, penambangan kembali berlangsung.

"Kami bukan penegak hukum, hari ini kita gelar aksi para penambang pasir tiarap. Namun ketika kita pulang pasti penambangan akan berlangsung lagi. Ini tugas dari aparat penegak hukum," kata mereka.

Baik Prabowo Suganda dan Sugiyamto mengakui dampak penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak sudah sangat merusak lingkungan, lahan pertanian hilang, banjir sewaktu bisa menerjang ratusan hektar sawah di sisi utara Laguna Pantai Samas hingga mengancam tempat penyu bertelur.

"Kalau dibiarkan kita mau wariskan apa kepada anak cucu kita, para konsumen yang membeli pasir pantai untuk membangun rumah pasti dalam waktu tidak lama bangunan akan hancur karena pasir pantai mengandung garam," ujar mereka.

Baca Juga: Penambang Pasir di Muara Sungai Opak Hilang Diseret Gelombang Laut

Berita Terkini Lainnya