Pasir Pantai di Muara Sungai Opak Kembali Ditambang secara Ilegal

Berpotensi merusak habitat penyu bertelur dan mangrove

Bantul, IDN Times - Aktivitas penambangan pasir pantai ilegal di muara Sungai Opak kembali marak. Padahal, sudah ada seorang penambang yang hilang diseret gelombang laut pada 1 Februari 2021 lalu. Hingga saat ini, jasad penambang pasir tersebut belum ditemukan.

Baca Juga: Penambang Pasir di Muara Sungai Opak Hilang Diseret Gelombang Laut

1. Penambangan pasir pantai dilakukan dengan belasan perahu

Pasir Pantai di Muara Sungai Opak Kembali Ditambang secara IlegalPenambangan pasir pantai ilegal di muara Sungai Opak. IDN Times/Istimewa

Salah satu warga Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Murtijo, mengatakan para penambangan dilakukan di gumuk pasir yang memisahkan Laguna Pantai Samas dengan laut selatan. Bahkan, ia mengatakan belasan perahu tampak bersandar di tepian gumuk pasir, mengantre diisi pasir.

"Setiap hari ada belasan perahu yang menambang gumuk pasir, tepatnya di sisi barat muara Sungai Opak," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/4/2021).

2. Akan merusak habitat penyu bertelur dan hutan mangrove

Pasir Pantai di Muara Sungai Opak Kembali Ditambang secara IlegalANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari ikan di Laguna Pantai Samas ini mengaku khawatir penambangan akan merusak lingkungan. Sebab, di sisi utara laguna terdapat hutan mangrove. Sedangkan gumuk pasir yang ditambang merupakan tempat bagi penyu untuk bertelur.

"Bisa dibayangkan nantinya kerusakan hutan mangrove dan juga habitat tempat penyu bertelur akan terganggu," ungkapnya.

Murtijo mengaku sejak turun temurun, daerah yang berada di sisi barat muara Sungai Opak masuk wilayah Kalurahan Srigading dan daerah yang berada di timur muara masuk wilayah Kapanewon Kretek.

"Namun untuk penambangnya bukan dari Srigading namun hampir semuanya dari Kretek," ungkapnya.

3. Aparat penegak hukum diminta tegas

Pasir Pantai di Muara Sungai Opak Kembali Ditambang secara IlegalPetugas gabungan melakukan razia penambangan pasir di Sungai Progo. IDN Times/Daruwaskita

Salah satu Ketua RT di Pantai Samas, Eko Susanto mengaku penambangan pasir ilegal seharusnya ditertibkan oleh penegak hukum, apalagi saat ini pembangunan jembatan Kretek II sedang dimulai.

”Ya, harusnya ada ketegasan dari penegak hukum. Jika berbicara masalah perut ya semua warga juga butuh makan. Namun, kan, caranya tidak seperti itu (menambang pasir laut secara ilegal)," terangnya. "Kalau dibiarkan yang tinggal menunggu kehancuran lingkungan saja."

4. Penambangan pasir seharusnya berhenti ketika pembangunan jembatan Kretek II dimulai

Pasir Pantai di Muara Sungai Opak Kembali Ditambang secara IlegalPembangunan jembatan Kretek II. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Penewu Kretek Cahyo Widodo mengakui masih ada penambangan meski sudah jauh berkurang. Pada awalnya, penambang banyak didatangkan dari Bojonegoro, Jawa Timur, namun kini sudah disetop.

"Jumlah penambangnya juga sudah berkurang dan penambang dari Bojonegoro memang ahli dalam menyelam dan mencari pasir," ujarnya.

Dalam rapat sosialisasi pembangunan Jembatan Kretek II di Kalurahan Parangtritis, dikatakan bahwa setelah ada pembangunan jembatan Kretek II maka aktivitas penambangan harus berhenti.

"Jadi sudah berkuranglah kegiatan penambangan," katanya. "Kalau penambangan itu legal atau ilegal yang tahu BBSOW, kita tidak tahu. Nah ini akan menjadi bahan kita untuk berkoordinasi dengan Satpol PP DIY."

Baca Juga: Razia Diduga Bocor, Tak Ada Penambang Pasir Sungai Progo yang Nampak

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya