TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paslon Pilkada Bantul Sepakat Jaga Suasana Kondusif Jelang Coblosan

Polisi tambah personil di daerah yang rawan konflik

Paslon AHM-JP dan NoTo berjalan bersama keluar dari Kantor KPU Bantul.IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul sepakat untuk menjaga suasana kondusif hingga tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

"Dan kedua paslon menyambut baik keinginan dari Forkompimda untuk menjaga pelaksanaan pilkada Bantul berlangsung dengan damai, tidak akan melakukan pelanggaran tetap menjaga protokol kesehatan serta mengedepankan masyarakat," katanya usai kunjungan bersama Forkompimda, KPU dan Bawaslu Bantul ke rumah masing-masing paslon, Kamis (2/12/2020).

 

Baca Juga: Ratusan Petugas KPPS di Gunungkidul Enggan Jalani Rapid Tes

1. Forkompimda, KPU dan Bawaslu Bantul minta paslon tetap menjaga suasana damai di Bantul‎

Forkompimda, KPU dan Bawaslu Bantul bersilaturahmi ke paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 1, Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo. IDN Times/Humas dan Protokol Pemkab Bantul

Menurutnya tujuh hari menjelang pemungutan suara masih ada tiga tahapan yang harus dilalui yakni masa kampanye, masa hari tenang dan masa pemungutan suara. Pada masa hari tenang, kedua Cabub Bantul yakni Suharsono akan aktif kembali menjadi Bupati Bantul dan Abdul Halim Muslih kembali aktif menjadi Wakil Bupati Bantul sehingga diharapkan dapat menerapkan hari tenang.

"Saya berharap kedua paslon tetap konsisten dengan janjinya yakni tetap menjaga kondusifitasnya. Kita berharap apa yang disampaikan kedua paslon ini konsisten. Namun kita lihat saja kedepannya," ungkapnya.

2. ASN hingga perangkat desa diingatkan harus netral dalam pilkada‎

Forkompimda, KPU dan Bawaslu Bantul bersilaturahmi dengan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Suharsono-Totok Sudarto. IDN Times/Humas dan Protokol Pemkab Bantul

Selain itu Budi Wibowo berharap ASN dan perangkat desa juga perlu netral hingga proses pemilihan kepala daerah selesai. 

"Yang jelas jika ada ASN dan perangkat desa terbukti tidak netral maka akan diproses hukum sesuai aturan yang ada,"ucapnya.

Baca Juga: DIY Dijatah 2,2 Juta Vaksin, Pemilik Komorbid Tak Masuk Daftar

Berita Terkini Lainnya