TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Badan di Atas Normal

Pendaftar Pengawas TPS pilkada masih minim 

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyiapkan bilik suara khusus saat pelaksaan pemilihan suara pada 9 Desember 2020. Bilik khusus ini akan digunakan bagi pemilih yang memiliki suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Dosen UPN Veteran Yogyakarta Meninggal Dunia Akibat COVID-19

1. Setiap TPS ada tambahan satu bilik suara khusus‎

Ketua KPUD Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bilik suara khusus akan ditempatkan masih di sekitar tempat pemungutan suara atau TPS. Terdapat 2.085 bilik suara saat pilkada dan masing-masing TPS terdapat empat bilik suara. Tiga bilik suara digunakan untuk pemilih dengan suhu normal.

"Satu bilik suara sisanya khusus untuk pemilih yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius," katanya, Rabu (14/10/2020).

2. KPU Bantul menyiapkan satu set baju hamzat di setiap TPS‎

Ilustrasi baju hamzat. Shutterstock/Ronnachai Palas

Selain menyediakan bilik suara khusus, KPU juga menyiapkan bahu hamzat sebagai pakain dekontaminasi. Setip TPS akan mendapatkan satu stel hamzat. Pakaian baru digunakan petugas KPPS, jika ada pemilih yang diketahui suhu badannya lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Pemilih yang datang juga harus mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, dimulai pemilih yang datang harus cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan mendapatkan sarung tangan sekali pakai," ucapnya.

"Bagi pemilih yang telah menggunakan hak pilih maka salah satu tangan akan ditetes tinta dengan pipet, tidak lagi mencelupkan jari ke tinta," ujarnya

Ditanya tentang pasien positif COVID-19 yang menjalani perawatan ataupun isolasi, Didik mengatakan pada prinsipnya semua pemilih akan dilindungi hak pilihnya. Pasien positif COVID-19 akan mencoblos dengan pelayanan khusus yang sebentar lagi dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ya kita tunggu PKPU khusus untuk pasien positif COVID-19 atau yang isolasi mandiri menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

Baca Juga: Lebih dari 2 Ribu Orang di Sleman Kena Sanksi Akibat Langgar Prokes

Berita Terkini Lainnya