KPU Bantul Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp51,8 Miliar
Dibanding Pilkada 2020, anggaran naik 100 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengusulkan anggaran sebesar Rp51,8 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul tahun 2024 mendatang. Anggaran ini meningkat hampir 100 persen dibanding anggaran Pilkada tahun 2020, yaitu sebesar Rp23 miliar.
1. Anggaran untuk Pilkada sesuai UU dibebankan pada APBD Bantul
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sudah membahas usulan anggaran dengan Pemkab Bantul pada Senin (8/8/2022) kemarin. Didik menjelaskan pengajuan anggaran Pilkada 2024 ke Pemkab Bantul sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 166 ayat 1.
"Dalam UU tersebut pendanaan Pilkada dibebankan kepada APBD. KPU Bantul sebagai pihak penyelenggara pemilu atau pemilihan kepada daerah dalam rangka pengajuan hibah sebagai upaya memastikan pendanaan Pilkada 2024," ungkapnya pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Realisasi PBB P2 di Bantul Baru Mencapai Rp36,4 Miliar
Baca Juga: Tiap Tahun Terjadi Gelombang Tinggi, Kerusakan Pantai Bantul Meluas