TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bantul Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp51,8 Miliar

Dibanding Pilkada 2020, anggaran naik 100 persen  

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengusulkan anggaran sebesar Rp51,8 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul tahun 2024 mendatang. Anggaran ini meningkat hampir 100 persen dibanding anggaran Pilkada tahun 2020, yaitu sebesar Rp23 miliar.

1. Anggaran untuk Pilkada sesuai UU dibebankan pada APBD Bantul‎

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sudah membahas usulan anggaran dengan Pemkab Bantul pada Senin (8/8/2022) kemarin. Didik menjelaskan pengajuan anggaran Pilkada 2024 ke Pemkab Bantul sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 166 ayat 1.

"Dalam UU tersebut pendanaan Pilkada dibebankan kepada APBD. KPU Bantul sebagai pihak penyelenggara pemilu atau pemilihan kepada daerah dalam rangka pengajuan hibah sebagai upaya memastikan pendanaan Pilkada 2024," ungkapnya pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Realisasi PBB P2 di Bantul Baru Mencapai Rp36,4 Miliar

2. Anggaran terbanyak digunakan untuk tahapan Pilkada‎

Ilustrasi. Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari pemilih menggunakan pipet pada simulasi pemilihan di halaman KPU Purbalingga tanggal 25 November 2020./Foto: Rudal Afgani Dirgantara

Besaran anggaran Rp51,8 miliar ini terdiri dari anggaran tahapan pilkada Rp41,9 miliar serta anggaran kebutuhan protokoler kesehatan sebesar Rp9,8 miliar.

"Faktor penentuan besaran anggaran pemilihan ini di antaranya berdasarkan estimasi kenaikan jumlah pemilih, kenaikan jumlah TPS dan kenaikan jumlah badan adhoc serta inflasi harga setiap tahun," terangnya.

Didik menambahkan Pilkada 2024 Kabupaten Bantul yang dilakukan pada 24 November 2024 masih dimasukkan anggaran protokol kesehatan sebagai bentuk antisipasi pandemik yang naik turun dan belum dinyatakan COVID-19 merupakan endemik.

"Kebutuhan prokes itu dari tingkat KPU sampai TPS," tuturnya.‎

Sementara untuk anggaran tahapan Pilkada Rp41,9 miliar sebagian besar digunakan untuk honor badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS senilai Rp24,6 miliar.

"Kebutuhan untuk honor badan ad hoc lebih dari 50 persen dari anggaran tahapan Pilkada," terangnya.

Baca Juga: Tiap Tahun Terjadi  Gelombang Tinggi, Kerusakan Pantai Bantul Meluas  

Berita Terkini Lainnya