Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Opak, Ini Kata Satpol PP DIY
Penambang nekat mengambil pasir dari gundukan pasir pantai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak, tepatnya di perbatasan antara Kalurahan Tirtohargo dan Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, dikeluhkan warga setempat. Hal ini pun mendapatkan perhatian khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Baca Juga: Tak Berizin, Penambangan Pasir di Muara Sungai Opak Bikin Warga Resah
1. Satpol PP DIY minta Penewu Kretek lakukan mediasi terlebih dahulu
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan dari warga Padukuhan Baros dan Karang, Kalurahan Tirtohargo.
Warga khawatir jika penambangan pasir tanpa izin tersebut akan merusak lingkungan. Pasalnya, diduga penambang tidak hanya mengambil pasir dari dasar Sungai Opak atau dasar laguna Pantai Samas, namun juga dari gundukan pasir pembatas antara laut selatan dengan laguna Pantai Samas.
"Saya minta karena wilayah tersebut berbatasan dengan dua kalurahan, saya minta Penewu Kretek untuk menyelesaikan (mencari solusi) dari bawah terlebih dahulu. Namun sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan dari Penewu Kretek," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Fenomena Sinkhole Kembali Ancam Rumah Warga di Gunungkidul