Tak Berizin, Penambangan Pasir di Muara Sungai Opak Bikin Warga Resah

Warga cemas aktivitas penambangan timbulkan intrusi air laut

Bantul, IDN Times - Penambangan pasir tak berizin di muara Sungai Opak, tepatnya di daerah perbatasan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta membuat warga di Padukuhan Baros dan Padukuhan Karang, Kalurahan Tirtohargo, resah.

Keresahan warga dipicu penambang yang diduga tidak hanya mengeruk pasir dari dasar Sungai Opak, tapi juga pasir laut di gundukan yang membatasi antara Laguna Pantai Samas dengan Laut Selatan. 

Baca Juga: PTKM Diberlakukan, Kuota Layanan SIM hingga E-KTP di Bantul Dikurangi

1. Warga belum melapor secara resmi

Tak Berizin, Penambangan Pasir di Muara Sungai Opak Bikin Warga ResahPapan larangan penambangan pasir di muara Sungai Opak. IDN Times/Istimewa

Carik atau Sekretaris Kalurahan Tirtohargo, Handoyo mengatakan, warga dari Padukuhan Karang dan Baros banyak yang menyampaikan keresahannya terkait penambangan pasir di muara Sungai Opak. yang diduga mengambil pasir laut yang fungsinya sangat vital.

"Secara resmi belum menyampaikan keluhan ke kalurahan namun warga langsung menyampaikan kepada saya dan perangkat kalurahan lainnya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2021).

2. Penambangan pasir laut borpotensi menyebabkan intrusi air asin

Tak Berizin, Penambangan Pasir di Muara Sungai Opak Bikin Warga ResahIlustrasi sumur. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, kata Handoyo, warga pernah membubarkan penambangan pasir ilegal dengan mesin sedot di Sungai Opak. Meski demikian, penambangan pasir masih berlangsung meski tidak lagi dengan mesin.

Penambangan pasir yang diduga menambang pasir laut di muara Sungai Opak ini membuat warga resah karena bisa menimbulkan intrusi air laut yang membuat air sumur warga menjadi asin dan berpotensi membuat ratusan hektare lahan pertanian ikut mati karena airnya asin.

"Ketika sudah menambah pasir laut, ketika terjadi gelombang pasang maka akan menerjang pohon mangrove (konservasi mangrove) yang bisa menyebabkan mangrove mati. Belum lagi jika terjadi intrusi air laut maka sumur warga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

"Yang jelas penampangan pasir di muara Sungai Opak tanpa izin dan sangat ngawur. Kita minta petugas untuk menertibkannya," tambahnya lagi.

3. Penambang bantah mengambil pasir pantai

Tak Berizin, Penambangan Pasir di Muara Sungai Opak Bikin Warga ResahPenambangan pasir illegal di muara Sungai Opak. IDN Times/Istimewa

Sementara Koordinator penambang pasir di muara Sungai Opak, Yanto, mengakui penambangan pasir di muara Sungai Opak memang tidak mengantongi izin. Namun demikian, puluhan penambang yang beroperasi melakukan penambangan secara manual sehingga diklaim tidak merusak ekosistem.

"Kita kan menambang secara manual, bukan dengan mesin sedot yang memang dilarang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, penambangan sengaja dilakukan di sisi selatan dekat muara Sungai Opak dengan laut dengan harapan bisa menjaga agar aliran Sungai Opak ke laut tidak tersumbat.

Di sisi lain, penambang pasir juga diarahkan untuk menambang di sisi selatan karena di sisi utara sudah dipatok untuk lokasi dibangunnya "gate" sebagai tempat turun perahu saat pembangunan jembatan Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa (JJLS).

"Karena ada patok 'gate' itu kita diminta untuk menambang pasir di sisi selatan dekat dengan muara," ucapnya.

Yanto menegaskan sampai hari ini tidak ada warga dari Padukuhan Karang dan Baros yang resah dan meminta penambangan pasir dihentikan.

"Kalau warga resah tentunya akan melapor kepada aparat keamanan dan minta penambangan dihentikan. Kenyataannya tidak ada warga yang melapor," tegasnya.

4. Penertiban penambangan pasir ilegal wewenang Satpol PP DIY

Tak Berizin, Penambangan Pasir di Muara Sungai Opak Bikin Warga ResahKasatpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah Kepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta menyatakan penertiban penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak bukan menjadi wewenang dari Satpol PP Bantul, melainkan wewenang Satpol PP DI Yogyakarta.

"Itu kewenangan Satpol PP DIY bukan kewenangan kita. Namun jika penambangan pasir illegal tersebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat maka kita bisa turun. Namun untuk penertiban penambangan pasir illegal wewenang Satpol PP DIY," katanya. 

Baca Juga: Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona Merah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya