Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri di Kulon Progo Ditangkap Polisi
Bakal dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor rental, pasangan suami istri NGT (56) dan NUL (46), warga Klebakan, Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi.
Polisi menangkap NGT dan NUL di ke rumahnya setelah pemilik rental sepeda motor melaporkan pasutri ke Polisi pada Sabtu (2/4/2022) kemarin.
1. Tersangka pasutri ditangkap pada Sabtu (3/4/2022)
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan pasangan suami istri NGT dan NUL ditangkap oleh polisi di kediamannya pada Sabtu (3/4/2022).
"Kedua tersangka berstatus suami istri," katanya, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga: Kebun Teh Nglinggo, Asrinya Kulon Progo dari Ketinggian
Baca Juga: Semangat Sineas Kulon Progo Makin Menyala saat Pandemik COVID-19