TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri di Kulon Progo Ditangkap Polisi

Bakal dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan

Diduga gelapkan sepeda motor pasutri di Kulon Progo ditangkap polisi.(doc.istimewa)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor rental, pasangan suami istri NGT (56) dan NUL (46), warga Klebakan, Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi.‎

Polisi menangkap NGT dan NUL di ke rumahnya setelah pemilik rental sepeda motor melaporkan pasutri ke Polisi pada Sabtu (2/4/2022) kemarin.

1. Tersangka pasutri ditangkap pada Sabtu (3/4/2022)‎

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan pasangan suami istri NGT dan NUL ditangkap oleh polisi di kediamannya pada Sabtu (3/4/2022).

"Kedua tersangka berstatus suami istri," katanya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Kebun Teh Nglinggo, Asrinya Kulon Progo dari Ketinggian

Baca Juga: Semangat Sineas Kulon Progo Makin Menyala saat Pandemik COVID-19

2. Kronologi tersangka menggelapkan sepeda motor rental‎

Barang bukti sepeda motor yang diduga digelapkan pasutri.(doc.idtimeea)

Penangkapan terhadap pasutri berawal ketika tersangka menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5032 XY dari korban. Kedua tersangka sempat memperpanjang sewa sepeda motor pada tanggal 21 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022. 

"Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor," terangnya.

Korban justru mendapatkan informasi jika sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain. Selanjutnya koran melaporkan kasus ini polisi.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Sabtu (2/4/2022) mengamankan pelaku di Srikayangan, Sentolo dan di Klebakan, Salamrejo.

"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya.

Berita Terkini Lainnya