TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelapkan Dana Rp5,24 Miliar, Lurah di Gunungkidul Masuk DPO

Tersangka diduga korupsi penjualan tanah milik kalurahan

Lurah Karangawen ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi tanah milik kalurahan. (dok. Istimewa)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Roji Suyanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak korupsi.

Roji yang kini sudah ditetapkan tersangka terbelit dalam kasus pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Kesal Diutangi Terus, Pria Asal Klaten Bunuh Teman SMP

1. Lurah Roji ditetapkan sebagai DPO sejak 18 Agustus 2021‎

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, menjelaskan penetapan DPO kepada tersangka Roji dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak tanggal 18 Agustus 2021 yang lalu. Tersangka Roji disangkakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 199 tentang tindak pidana korupsi.

"Data DPO sudah disebarluaskan. Polres Gunungkidul juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu DPO Roji," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2021).

2. Data DPO atas nama Roji sudah disebarluaskan ke seluruh Indonesia‎

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Data DPO atas nama Roji juga telah disebarkan ke seluruh Indonesia. Nantinya jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Roji atau mengetahu informasi keberadaan DPO Roji bisa menghubungi aparat kepolisian terdekat.

"Silakan langsung menghubungi aparat kepolisian terdekat," ujar Suryanto.

Baca Juga: Gunungkidul Berpotensi Kehilangan Rp25 Miliar dari Sektor Pariwisata 

Berita Terkini Lainnya