TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-Gara Tuding Orang Lain Sampah, Lurah Srigading Dipolisikan

Lurah Srigading akui jalani pemeriksaan di Polres Bantul‎

Kuasa hukum Sulistiyantoro, Sunu Yulimawan (kiri). IDN Times/Daruwaskita.

Bantul, IDN Times - ‎Kepala Urusan Perencanaan Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Sulistiyantoro, melaporkan Lurah Srigading Wahyu Widodo ke Polres Bantul. Laporan itu dibuat Sulis pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal ini lantaran Sulis tidak terima dengan ucapan Wahyu dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh 25 orang perangkat desa dan kepala dusun di Desa Srigading.

Baca Juga: Seorang Warga Bantul Jadi Korban Raja Keraton Agung Sejagat 

1. Terlapor mengucapkan kata "sampah" kepada pelapor

www.facebook.com/Desa Srigading

Kuasa hukum Sulistiyantoro, Sunu Yulimawan mengatakan tindakan kliennya dilakukan berawal saat adanya rakor dengan perangkat desa dan kepala dusun di Desa Srigading. Dalam pertemuan tersebut, terlapor Wahyu Widodo mengucapkan kata-kata di hadapan peserta yang mengarah kepada terlapor. Ia menuding pelapor sebagai "sampah" yang harus dibersihkan dari kelurahan Srigading.

"Sebelumnya, terlapor membuat status dalam WhatsApp 'Kita harus membersihkan sampah yang ada di Srigading. Sampahnya beratnya 90 kilo, Jawa tulen bukan londo (bule)'," kata Sunu, Jumat (17/1).

"Kita rapat koordinasi, klien saya menanyakan kepada terlapor, yang dimaksud dengan 'sampah' itu apa. Dan terlapor mengatakan, 'ya sampah itu kamu (terlapor)'," ujarnya lagi.

2. Merasa masih menjadi manusia sempurna, nama baiknya dicemarkan dan lapor ke polisi‎

Kaur Perencanaan Desa Srigading, Sulistiyantoro. IDN Times/Daruwaskita

Dengan adanya pernyataan tersebut di hadapan banyak orang, kata Sunu, kliennya merasa nama baiknya tercemar. Sehingga memutuskan melapor ke polisi karena klien merasa dirinya manusia dan tak terima disamakan dengan sampah.

"Makanya kita melaporkan Lurah Srigading ke Polres Bantul dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," terangnya.

Sunu menjelaskan, kliennya yang sebelumnya menjabat Kaur Keuangan dianggap menghambat pengeluaran uang sesuai keinginan terlapor karena kehati-hatiannya. Hal ini membuat kliennya dipindah menjadi Kaur Perencanaan. Padahal, menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan oleh seorang Lurah apalagi ketika posisi Kaur Keuangan dipilih melalui pemilihan langsung.

"Klien saya, dari awal terlapor menjabat sebagai Lurah Srigading, memang tidak mendukung terlapor menjadi lurah. Sehingga berbagai cara ditempuh untuk memecat klien saya. Bahkan sudah ada surat peringatan sampai 3 kali dan ada surat pemecatan sampai ke Camat namun Camat tak berani karena tak menemui dasar hukum yang kuat yang bisa memecat klien saya," terangnya.

Lebih jauh Sunu mengatakan hingga saat penyidik dari Polres Bantul sudah memeriksa 11 saksi terutama perangkat desa yang hadir dalam rapat koordinasi tanggal 9 September 2019 silam.

"Hari ini terlapor (Lurah Srigading) juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Berita Terkini Lainnya