Gara-Gara Tuding Orang Lain Sampah, Lurah Srigading Dipolisikan
Lurah Srigading akui jalani pemeriksaan di Polres Bantul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kepala Urusan Perencanaan Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Sulistiyantoro, melaporkan Lurah Srigading Wahyu Widodo ke Polres Bantul. Laporan itu dibuat Sulis pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini lantaran Sulis tidak terima dengan ucapan Wahyu dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh 25 orang perangkat desa dan kepala dusun di Desa Srigading.
Baca Juga: Seorang Warga Bantul Jadi Korban Raja Keraton Agung Sejagat
1. Terlapor mengucapkan kata "sampah" kepada pelapor
Kuasa hukum Sulistiyantoro, Sunu Yulimawan mengatakan tindakan kliennya dilakukan berawal saat adanya rakor dengan perangkat desa dan kepala dusun di Desa Srigading. Dalam pertemuan tersebut, terlapor Wahyu Widodo mengucapkan kata-kata di hadapan peserta yang mengarah kepada terlapor. Ia menuding pelapor sebagai "sampah" yang harus dibersihkan dari kelurahan Srigading.
"Sebelumnya, terlapor membuat status dalam WhatsApp 'Kita harus membersihkan sampah yang ada di Srigading. Sampahnya beratnya 90 kilo, Jawa tulen bukan londo (bule)'," kata Sunu, Jumat (17/1).
"Kita rapat koordinasi, klien saya menanyakan kepada terlapor, yang dimaksud dengan 'sampah' itu apa. Dan terlapor mengatakan, 'ya sampah itu kamu (terlapor)'," ujarnya lagi.