Berencana Tawur, Polisi Temukan Pil Jagung dan Senjata Tajam
Tersangka diancam masuk bui selama 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Seorang mahasiswa RA (21) warga Kabupaten Kulon Progo ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Rabu malam (16/10). RA ditangkap oleh petugas karena mengonsumsi dan mengedarkan pil Hexymer atau yang akrab disebut pil jagung kepada teman-temannya.
Selain itu petugas juga mengamankan sebilah pedang dengan panjang 50 cm yang dibawa oleh tersangka.
Baca Juga: Paksa Hapus Foto Wartawan, Pemain PSIM Tolle Dilaporkan ke Polisi
1. Tersangka ditangkap saat akan melakukan aksi tawuran
Tersangka ditangkap oleh petugas saat bersiap melakukan aksi tawur antar suporter dalam pertandingan voli di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo.
"Jadi awalnya penangkapan adanya informasi tawuran antar suporter voli. Petugas kemudian melakukan pencegahan aksi tawuran dan justru saat melakukan pemeriksaan kepada suporter ditemukan senjata tajam," kata Kasatres Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Rabu (23/10).
Baca Juga: Pencurian Identitas, ini 9 Informasi yang Diincar Hacker