TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Ada Parpol yang Mendaftar Bacalegnya ke KPU Bantul

PDI Perjuangan akan daftarkan bacalegnya pada 11 Mei 2023

Kantor KPU Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif sejak tanggal 1 Mei 2023. Namun hingga Senin (8/5/2023), tak satupun partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

1. Parpol masih diberi waktu hingga 14 Mei

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan hingga Senin (8/5/2023) sore belum ada satupun partai peserta pemilu di Bantul yang mendaftarkan bacalegnya.

"Kita masih menunggu sampai batas akhir pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei 2023 yang akan datang," ucapnya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: ASN Terjerat Korupsi, Pemkab Bantul Tak Beri Bantuan Hukum

2. Berharap partai memberitahu secara tertulis ke KPU

IDN Times/Daruwaskita

Didik mengaku tidak mengetahui alasan pasti partai politik belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bantul. Ia menduga partai politik masih berproses untuk melengkapi syarat administrasi.

Dokumen yang harus disiapkan bacalegnya adalah surat tidak dipidana dari Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dari rumah sakit hingga surat keterangan caleg terdaftar sebagai pemilih.

"Kami juga berharap partai politik sebelum mendaftar memberitahu secara tertulis agar pendaftaran berjalan lancar tidak harus mengantre lama karena berbarengan dengan partai lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polda DIY Tetapkan 2 Orang Petugas Samsat Gadungan Jadi DPO  

Berita Terkini Lainnya