TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belasan Ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua di Bantul Tak Bayar Pajak

Komisi B DPRD DIY minta sepeda motor nunggak pajak didata

Pertemuan Komisi B DPRD DIY bersama pejabat di Samsat Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda dua di Kabupaten Bantul mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari 383.937 unit pada tahun 2018, jumlahnya meningkat menjadi 404.885 unit pada tahun 2019. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor roda empat dan di atasnya mencapai 65.673 unit pada tahun 2018 dan 71.060 unit pada tahun 2019.

Namun, kenaikan tersebut tidak sebanding dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima.

Baca Juga: Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Jokowi: Boleh Diagunkan Asal Hati-hati

1. Perolehan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tembus Rp185 miliar‎

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Bantul, Rully Marsianti. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Bantul, Rully Marsianti mengatakan pemasukan pajak dari kendaraan bermotor di Bantul mencapai Rp168 miliar pada 2018 dan Rp185 miliar pada 2019.

"Tahun 2018 target kita Rp160 miliar dan terealisasi Rp 168 miliar dan tahun 2019 target Rp184 miliar terealisasi Rp185 miliar," katanya saat menanggapi kunjungan Komisi B DPRD DIY di Kantor Samsat Bantul, Jumat (31/1).

2. Belasan ribu kendaraan bermotor roda dua menunggak pajak‎

Ilustrasi kendaraan bermotor melintas di Simpang Empat Klodran, Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Kendati demikian, kata Rully, kendaraan bermotor yang menunggak pajak mencapai 4 hingga 5 persen, di mana sebagian besarnya adalah kendaraan roda dua.

"Kalau jumlah kendaraan bermotor roda dua mencapai 400 ribu an maka ada belasan ribu kendaraan bermotor roda dua yang menunggak pajak," ujarnya.

Sejumlah faktor menjadi penyebab pemilik kendaraan enggan membayar pajak. Antara lain, motornya sudah rusak dan tidak digunakan, sudah berganti pemilik namun belum balik nama, motor hilang namun tak dilaporkan, maupun karena ditarik oleh leasing.

"Kendaraan bermotor roda dua yang menunggak pajak rata-rata keluaran tahun 80an ke bawah bahkan sudah menjadi barang rongsokan," ujarnya.

"Kita bahkan melakukan penagihan sampai ke rumah pemilik kendaraan bermotor roda dua dan hasilnya memang para wajib pajak ini langsung bayar," terangnya lagi.

3. Banyak sepeda motor yang ditahan di Polres Bantul tak diambil pemiliknya‎

Kanit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Mulyanto (nomor 2 dari kiri). IDN Times/Daruwaskita

Kanit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Mulyanto mengatakan, untuk menekan penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua, petugas menahan kendaraan yang STNK-nya mati saat dilakukan razia kendaraan bermotor.

"Tapi banyak juga pemilik kendaraan bermotor roda dua yang tak mengambil motornya yang ditahan sehingga menumpuk banyak di Polres," ungkapnya.

Terkait dengan penghapusan kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 2 tahun, Mulyanto mengatakan hal tersebut belum diterapkan di Bantul karena pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan Polri, meski dalam aturan sudah ada.

"Ya kita belum menerapkan itu, namun dengan wacana menunggak pajak 2 tahun akan dihapus banyak wajib pajak yang mulai tertib bayar pajak," tutur Mulyanto.

Baca Juga: Kostum Keraton Agung Sejagat Ternyata Dibuat oleh Warga Bantul

Berita Terkini Lainnya