TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bantul Deklarasikan Pemilu Berintegritas Jelang Masa Kampanye

Rakyat tidak boleh diintimidasi dan ditekan-tekan‎

Deklarasi pemilu berintegritas.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menggelar Deklarasi Pemilu Berintegritas di Pendopo Parasamya Pemda II, Komplek Pemda II, Manding, Kabupaten Bantul, pada Rabu (23/11/2023). 

Hadir dalam acara tersebut Komisioner Bawaslu, Komisioner KPU, Bupati Bantul, Sekda Bantul, dan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di 17 Kapanewon di Bantul.

1. Pastikan semua pengawas pemilu siap menghadapi masa kampanye

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan dengan deklarasi ini diharapkan semua penyelenggara pemilu punya komitmen yang sama yakni untuk melaksanakan pemilu dan pengawasan pemilu dengan integritas.

"Kita juga ingin melakukan konsolidasi pengawas yang diikuti oleh semua pengawas di 17 kapanewon dan seluruh kalurahan. Kita ingin pastikan semua pengawas untuk menghadapi kampanye yang akan berlangsung enam hari lagi," katanya.

Ada satu pesan dalam deklarasi pemilu berintegritas. Anggota pengawas pemilu dalam kerja-kerja pengawasannya diminta mengedepankan pencegahan, melakukan mitigasi potensi pelanggaran dan harus melakukan konsolidasi dengan pihak terkait di dua jenjang. Jenjang pertama adalah kepolisian dengan panewu, sedangkan jenjang kedua adalah kalurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dua hal itu yang kita tekankan dalam deklarasi pemilu berintegritas," ucapnya.

Baca Juga: Haedar Minta Aparat Negara Patriotik dan Profesional dalam Pemilu 2024

2. Gelar kampanye harus izin aparat kepolisian‎

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Galih Persiana)

Menjelang masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 mendatang, Didik meminta pengawas untuk memperhatikan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) untuk kampanye yang sifatnya tatap muka, terbatas hingga rapat umum.

"Jadi ada kewajiban peserta kampanye untuk melakukan pemberitahuan kepada kepolisian dan kepolisian akan menerbitkan STTP," ucapnya. "Bercermin dalam kampanye Pemilu 2019, maka ada yang tidak melengkapi STTP sehingga harus kita antisipasi," tambahnya.

Bawaslu, lanjut Didik, juga mengingatkan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sebentar lagi diterbitkan lewat Peraturan Bupati. Partai politik nantinya harus memberikan pemahaman sampai bawah.

"Ini nantinya juga terkait dengan penertiban APK yang melanggar dari Perbup yang telah dikeluarkan dan juga terkait pembersihan APK yang melanggar Perbup," tandasnya.

Baca Juga: Gubernur DIY: Aparat Desa Tidak Netral dalam Pemilu Bisa Kena Sanksi

Berita Terkini Lainnya