Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa, Penyimpangan Seks yang Kebablasan

Terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual

Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi Waliyin dan Ridduan dengan korban seorang mahasiswa bernama Redho Tri Agustian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Cahyana. Sementara JPU, Hanifah, dan Evita Christin Pranatasari. Kedua terdakwa Waliyin (terdakwa 1) dan Ridduan (terdakwa 2) juga hadir langsung dalam persidangan, didampingi penasihat hukum.

"Terdakwa ditangkap dan ditahan pada 15 Juli 2023 sampai sekarang. Silakan dari jaksa dan tim membacakan surat dakwaan," ujar Cahyono.

1. Awal mula pembunuhan dan mutilasi

Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa, Penyimpangan Seks yang KebablasanSidang kasus mutilasi di Pengandilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Evita yang membacakan dakwaan satu primer, menyebut terdakwa Waliyin dan Ridduan pada Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di kos terdakwa 1, di Krapyak, Triharjo, Sleman, menghilangkan jiwa seseorang.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan (Waliyin dan Ridduan), perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," ujar Evita.

Evita menjelaskan kronologi kejadian berawal Minggu (9/7/2023) pukul 22.00 WIB, terdakwa 2 di grup BDSM (Bondage, Dominance, Sadism, and Masochism) atau suatu bentuk penyimpangan seksual dengan perbudakan. "Serta adanya permainan antara budak dan tuan," ujarnya.

Evita menyebut terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 melakukan tindakan penyimpangan tersebut, di kos terdakwa 1 di Krapyak. Terdakwa 1 pun menyetujuinya. Selanjutnya pukul 07.00 WIB terdakwa 2 naik kereta api dari Jakarta ke Jogja pada Senin (10/7/2023) pukul 15.00 WIB, dan dijemput terdakwa 1 dengan sepeda motor menuju kos terdakwa 1.

"Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, terdakwa 1 menjemput Redho Tri Agustian yang tinggal di kos Kasihan, Bantul dengan sepeda motor, dan kembali ke kos sekitar pukul 00.30 WIB. Dan menemui terdakwa 2 yang telah menunggu di kos," jelas Evita.

2. Melakukan tindakan penyimpangan seksual dengan kekerasan

Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa, Penyimpangan Seks yang KebablasanSidang kasus mutilasi di Pengandilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Terdakwa 1 kemudian meninggalkan kos, sedang meninggalkan terdakwa 2 dan korban untuk melakukan skin terhadap korban. "Untuk memuaskan nafsu birahinya, terdakwa 2 mengikat tangan dan kaki korban dengan tali pramuka," ujar Evita.

Korban juga dilakban pada bagian mulut. Korban sempat dipukul di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal beberapa kali, kurang lebih selama 15 menit. Terdakwa 2 sempat beristirahat dan mengulang tindakannya lagi, hingga korban terjatuh tidak berdaya.

Setelah itu, Ridduan menghubungi Waliyin. Kedua terdakwa sempat mengecek leher korban dan masih merasakan denyut nadi. Melihat kondisi korban tidak berdaya Waliyin melihat video BDSM fetish sembelih yang ada di HP-nya. Waliyin juga mengingat film mutilasi, dan mengajak Ridduan menyembelih korban. Tindakan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut akhirnya membuat korban meninggal. Kedua terdakwa juga memutilasi korban. 

Baca Juga: Rekonstruksi Mutilasi Redho di Sleman, Peragakan 49 Adegan

3. Ancaman hukuman kepada kedua terdakwa

Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa, Penyimpangan Seks yang KebablasanSidang kasus mutilasi di Pengandilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Dari pembacaan dakwaan tersebut kedua terdakwa diancam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa sudah membenarkan surat dakwaan tersebut. "Kami sudah berkoordinasi para terdakwa. Identitas sudah benar, dan untuk kejadian dan tempat waktu sudah benar semuanya. Untuk di penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 30 November 2023 mendatang dengan mendatangkan saksi. 

Baca Juga: UMY Nyatakan Korban Mutilasi Tak Bertindak Menyimpang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya