TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakal Calon Lurah Pilur 2022 di Bantul Mulai Ancang-ancang

Pilur serentak akan digelar di 21 kalurahan di Bantul

Calon Lurah Bangunharjo Sewon Bantul, Sri Katon, mulai galang dukungan warga untuk pemengan pilur 25 September 2022. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Tahapan pendaftaran calon lurah dalam Pemilihan Lurah (Pilur) 2022 di 21 kalurahan di Kabupaten Bantul akan dibuka pada 7-15 Juli 2022 mendatang. Namun, dinamika politik sudah mulai memanas. 

Sejumlah bakal calon (balon) lurah yang akan maju sudah melakukan sosialisasi kepada para calon pemilihnya. Mereka mulai menebar janji jika nanti terpilih menjadi lurah.

Baca Juga: Upacara Adat Gumbreg Munthuk Bantul, Berharap Ternak Tak Kena PMK  

1. Wajar jika balon lurah mulai menggalang massa‎

Sekretaris DPMKal Bantul, Kurniantoro. (IDN Times/Daruwaskita)

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Kurniantoro, tak membantah bahwa para balon lurah sudah mulai menggelar sosialisasi untuk maju dalam pilur 25 September 2022 mendatang.

"Ya sudah mulai ancang-ancang, sudah mulai mengumpulkan massa pendukung hingga sudah menyiapkan tim pemenangan. Itu wajar dan sah-sah saja," katanya, Senin (23/5/2022).

Sejumlah tahapan pilur, lanjut dia, juga sudah dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan yang akan menggelar pilur pada 25 September 2022 yang akan datang berdasarkan Peraturan Bupati.

"Mulai bulan Mei ini tahapan pilur sudah dilakukan oleh pemerintah kalurahan yang akan melaksanakan pilur. Diawali Bamuskal memberitahukan berakhirnya masa jabatan lurah periode 2016-2022 paling lambat 9 Mei 2022 yang lalu. Kemudian pembentukan panitia pemilihan tingkat kalurahan oleh Bamuskal dan tahapan lainnya sesuai Peraturan Bupati paling lambat 20 Mei 2022," tuturnya.

2. Balon lurah melakukan pertemuan dengan warga belum bisa disebut kampanye‎

Tim sukses calon lurah Bangunharjo meyakinkan warga untuk memilih calon lurah Bangunharjo, Sri Katon pada pilur 25 September 2022.(IDN Times/Daruwaskita)

Kurniantoro menjelaskan seorang balon lurah yang melakukan pertemuan, sosialisasi kepada masyarakat untuk mencari dukungan belum bisa dikatakan melakukan kampanye. Dalam aturan pilur, kampanye hanya dibatasi tiga hari dan waktunya sudah ditentukan sesuai dengan tahapan pilur. Selain itu, balon lurah dikatakan melakukan kampanye jika sudah menyampaikan visi dan misinya ketika resmi ditetapkan sebagai calon lurah.

"Ndak masalah, calon lurah melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk mencari dukungan dalam pilur. Wong dalam pilpres, pilkada para calon juga turun ke masyarakat untuk mencari dukungan. Tidak ada aturan yang dilanggar," ungkapnya.

3. Pilur lebih ketat dan tensi politik lebih tinggi

Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Sekretaris Komisi A, DPRD Bantul, Jumakir, mengatakan dalam ajang pilur, persaingan antarcalon lurah justru sangat ketat bahkan lebih ketat dari pemilihan legislatif atau kepala daerah. Sebab jumlah pemilihnya tidak banyak dan semua calon lurah dipastikan ingin menang.

"Pertarungan politiknya di tingkat bawah justru lebih panas. Wajar jika jauh-jauh hari para calon lurah ini sudah 'berkampanye' minta dukungan pada masyarakat atau pemilih," tuturnya.

Politisi PPP ini juga mengatakan meski tidak melanggar aturan karena tahapan pilur juga belum memasuki penetapan bakal calon lurah. Namun, lurah petahana harus hati-hati jika ingin maju dan melakukan kampanye.

"Jangan sampai lurah petahana ini menggunakan anggaran atau program dari kalurahan untuk kampanye diri sendiri. Kita minta panitia pemilihan lurah untuk mengawasinya," terangnya.

Baca Juga: Konvoi Bawa Sajam di Jalan Samas Bantul, 17 Pelajar SMA Dicokok Polisi

Berita Terkini Lainnya