2 Pembunuh Perempuan Hamil di Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati
Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terbilang sadis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (28/3/2023) dengan hukuman mati.
1. Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Ada hal-hal pertimbangan yang membuat JPU memberikan tuntutan maksimal dalam vonis yang diajukan.
Salah satunya, kata Herman, proses pembunuhan terbilang sadis. Hal ini terlihat dari luka-luka yang ada di tubuh korban. Selain itu, saat dibunuh korban dalam posisi mengandung sehingga yang meninggal bukan korban saja namun janin yang dikandung korban juga turut meninggal. Terdakwa juga berusaha merencanakan pembunuhan korban secara berulang.
"Kami menuntut mati kedua terdakwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak menjadi program yang diprioritaskan," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Penemuan Mayat di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Polisi Tangkap 2 Orang
Baca Juga: Jenazah di Pantai Ngrawe, RN Dibunuh Karena Tak Gugurkan Kandungan