TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pembunuh Perempuan Hamil di Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terbilang sadis‎

Tersangka pelaku pembunuhan terhadap RN seorang wanita hamil yang ditemukan mengapung di Pantai Ngrawe Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (28/3/2023) dengan hukuman mati.‎

1. Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati‎

Ilustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Ada hal-hal pertimbangan yang membuat JPU memberikan tuntutan maksimal dalam vonis yang diajukan.

Salah satunya, kata Herman, proses pembunuhan terbilang sadis. Hal ini terlihat dari luka-luka yang ada di tubuh korban. Selain itu, saat dibunuh korban dalam posisi mengandung sehingga yang meninggal bukan korban saja namun janin yang dikandung korban juga turut meninggal. Terdakwa juga berusaha merencanakan pembunuhan korban secara berulang.

"Kami menuntut mati kedua terdakwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak menjadi program yang diprioritaskan," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Penemuan Mayat di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Polisi Tangkap 2 Orang

2. Sidang agenda putusan vonis hakim digelar 4 minggu lagi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Herman memastikan proses pembuktian terus berjalan dan kepastian masih menunggu sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Sesuai dengan rencana masih menyisakan empat kali sidang hingga putusan vonis dari majelis hakim.

"Ya kalau tidak ada halangan empat minggu kasus ini selesai dengan pembacaan vonis hakim,"tandasnya.

Baca Juga: Jenazah di Pantai Ngrawe, RN Dibunuh Karena Tak Gugurkan Kandungan

Berita Terkini Lainnya