Jenazah di Pantai Ngrawe, RN Dibunuh Karena Tak Gugurkan Kandungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Polres Gunungkidul mengungkap penyebab kematian dari perempuan yang ditemukan mengapung di Pantai Ngrawe pada Selasa (15/11/2022) kemarin. RN meninggal akibat dibunuh karena korban enggan menggugurkan kandungannya.
1. Korban dan pelaku sempat makan bakmi jawa
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan setelah jenazah RN ditemukan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Salah satunya, penjual bakmi jawa tempat di mana korban sempat makan sebelum ditemukan meninggal.
"Penyidik kemudian melakukan cek CCTV dan mendapati nomor kendaraan berupa mobil yang dikendarai oleh pelaku," katanya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Identitas Jenazah Perempuan di Pantai Ngrawe Terungkap
2. Dua pelaku ditangkap di Surakarta dan barang bukti diamankan
Selanjutnya, penyidik menemukan bahwa mobil yang digunakan adalah milik rental mobil di Banjarsari, Surakarta. Ketika dimintai keterangan, pemilik rental mobil mengatakan jika penyewa mobil adalah ERW (24) mahasiswa asal Sukoharjo, dan AA (37), warga Sukoharjo.
"Kemudian Resmob Polres Gunungkidul dan Polresta Surakarta melakukan penangkapan terhadap dua orang pada Selasa (15/11/2022) malam di Sukoharjo," terangnya.
Penyidik barang bukti mobil yang disewa pelaku bernopol AD 1382 AU, satu KTP nama RN, kaos lengan panjang warna abu kombinasi hitam milik korban, hijab, hoodie, celana panjang, BH, dompet, tas selempang, dan tas ransel korban.
3. Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena enggan menggugurkan bayinya
Dari keterangan pelaku ERW, ia mengajak AA menjemput RN, untuk pergi ke pantai di Gunungkidul.
"Tujuannya pantai, jadi sudah tiga pantai yang didatangi. Pantai pertama Pantai Krakal namun karena banyak orang tidak jadi. Kemudian oleh AA pindah ke Pantai Kukup tepatnya di saung (tebing) Pantai Kukup," ucapnya.
Sesampainya di saung Pantai Kukup, ERW mengajak RN melakukan ritual untuk kesehatan bayinya. Sebab, sebelumnya RN menolak permintaan ERW menggugurkan kandungannya.
"Di lokasi ritual itulah korban dibekap kemudian digulingkan dari atas tebing Pantai Kukup," ungkapnya.
"Jadi motifnya korban sama pelaku berkawan. ERW minta RN menggugurkan bayinya namun RN tidak berkenan. Jadi pembunuhan itu oleh ERW sudah direncanakan sebelumnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, ERW dan AA bakal disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Edy.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Polisi Tangkap 2 Orang