Dok. Prinsip HAM (lapohukum.blogspot.com)
Kepala Bidang Poldagri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY Bagas Senoadji menuturkan, Pemerintah Provinsi DIY memiliki beberapa program yang dapat diakses korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Antara lain, Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia.
Bagas menekankan, program tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi korban PHB, tapi memang dapat diperoleh seluruh masyarakat dengan memerhatikan mekanisme pemberian layanan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.
"Pemerintah DIY juga memiliki semboyan, SDG'S DIY, Sedaya Dipun Gatosaken, lan Mboten Wonten Ingkang Dipun Lirwakaken. Artinya, seluruh warga diperhatikan dan tidak ada yang ditinggalkan,” ujar Bagas dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (14/7/2024).
Bagas mengibaratkan, bantuan pemerintah hendaknya tidak sekadar memberikan 'ikan', melainkan 'kail' sehingga mampu mewujudkan kemandirian bagi para korban PHB dalam mengupayakan perbaikan kehidupan.
Adanya berbagai program layanan sosial untuk masyarakat dari pemerintah daerah menjadi peluang dalam mengakselerasi pemulihan korban PHB.