Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha tidak hanya melibatkan 11 pengasuh. Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, serta Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Bentuk tindakan yang disebut dalam perkara antara lain mengikat, mencubit, dan memukul anak. Jaksa juga menguraikan dugaan anak dimasukkan ke bak berisi air serta dikurung di ruangan kosong dan gelap.
Diyah dan Anita turut diduga memberikan instruksi agar anak-anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama berada di tempat penitipan.
Selain dugaan kekerasan, jaksa menyoroti legalitas penyelenggaraan layanan pendidikan dan penitipan anak usia dini tersebut. Dalam dakwaan terhadap Diyah, Little Aresha disebut beroperasi pada periode 2022–2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Selama beroperasi, tempat tersebut disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.
Jaksa juga menyoroti fasilitas yang ditawarkan kepada orang tua, mulai dari ruangan berpendingin udara, tempat tidur untuk setiap anak, makanan, layanan psikologi dan konseling, hingga dokter untuk menunjang kesehatan serta tumbuh kembang anak. Namun, fasilitas yang diterima anak diduga tidak sesuai dengan promosi yang disampaikan pengelola. Biaya penitipan disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.
Dalam perkara terpisah, Diyah menghadapi dakwaan terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Anita juga menjalani proses persidangan tersendiri terkait kasus tersebut.