11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun, Restitusi Rp2,1 Miliar

- Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp250 juta atas dugaan kekerasan serta penelantaran anak.
- JPU menuntut restitusi total Rp2,125 miliar untuk 83 anak korban; kewajiban dibagi proporsional kepada 32 terdakwa, dengan pengganti kurungan jika tidak terpenuhi.
- Kasus ini juga menjerat ketua yayasan dan kepala sekolah, mencakup dugaan perlakuan salah, operasi tanpa izin pendidikan, serta fasilitas daycare yang dinilai tak sesuai promosi.
Yogyakarta, IDN Times - Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menghadapi tuntutan lima tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta mereka membayar denda serta restitusi bagi puluhan anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026), yang dipimpin Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.
Kesebelas terdakwa yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Pengasuh dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 Juta

Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha, dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. (IDN Times/Tunggul Damarjati) JPU menilai tindakan para pengasuh memenuhi unsur pidana dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak pada dakwaan pertama. Mereka juga dinilai memenuhi unsur Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada dakwaan kedua.
"(Meminta majelis hakim) menghukum pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah kepada para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa dalam tuntutannya.
Selain itu, setiap terdakwa dituntut membayar denda Rp250 juta. Pembayaran wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.
Apabila denda tidak dilunasi, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri. Jika hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan, hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 90 hari dapat diberlakukan.
Jaksa turut menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka, padahal anak-anak tersebut semestinya memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak.
Mereka juga dianggap menyalahgunakan kepercayaan orang tua, melakukan perbuatan dalam kurun waktu cukup lama, serta menyebabkan penderitaan fisik dan psikis pada anak. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak.
Sementara itu, sikap kooperatif para terdakwa selama menjalani proses hukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Jaksa minta restitusi Rp2,1 miliar untuk 83 Anak Korban

Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha, dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. (IDN Times/Tunggul Damarjati) Selain hukuman penjara dan denda, JPU menuntut para pengasuh membayar restitusi kepada 83 anak korban. Besaran yang diminta untuk dibayarkan setiap terdakwa mencapai Rp14.168.514, dengan total pengajuan restitusi sebesar Rp2.125.277.183.
Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa memberikan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal satu bulan.
Jika restitusi tidak dibayarkan sesuai tenggat, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri.
"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 14 hari," ucap jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Yayasan Little Aresha Center, Diyah Kusumastuti dituntut pembayaran restitusi senilai Rp1.274.166.300,98.
Adapun total pengajuan restitusi sebesar Rp2.125.277.183 adalah berdasarkan pertimbangan LPSK yang dibebankan kepada 32 terdakwa dalam perkara ini.
Jaksa menjelaskan, kewajiban tersebut dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus Little Aresha juga menyeret ketua yayasan dan kepala sekolah

Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati) Perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha tidak hanya melibatkan 11 pengasuh. Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, serta Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Bentuk tindakan yang disebut dalam perkara antara lain mengikat, mencubit, dan memukul anak. Jaksa juga menguraikan dugaan anak dimasukkan ke bak berisi air serta dikurung di ruangan kosong dan gelap.
Diyah dan Anita turut diduga memberikan instruksi agar anak-anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama berada di tempat penitipan.
Selain dugaan kekerasan, jaksa menyoroti legalitas penyelenggaraan layanan pendidikan dan penitipan anak usia dini tersebut. Dalam dakwaan terhadap Diyah, Little Aresha disebut beroperasi pada periode 2022–2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Selama beroperasi, tempat tersebut disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.
Jaksa juga menyoroti fasilitas yang ditawarkan kepada orang tua, mulai dari ruangan berpendingin udara, tempat tidur untuk setiap anak, makanan, layanan psikologi dan konseling, hingga dokter untuk menunjang kesehatan serta tumbuh kembang anak. Namun, fasilitas yang diterima anak diduga tidak sesuai dengan promosi yang disampaikan pengelola. Biaya penitipan disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.
Dalam perkara terpisah, Diyah menghadapi dakwaan terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Anita juga menjalani proses persidangan tersendiri terkait kasus tersebut.






















