LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Korban Penipuan Tiket Coldplay
Tapi belum ada yang ajukan bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi para korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan nilai kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan, pihaknya siap membantu pengajuan restitusi alias ganti rugi terhadap pelaku Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah mengelabui penjualan sebanyak 2.268 tiket.
1. Belum ajukan permohonan
Kendati, Antonius menyebut jika sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan untuk upaya ganti rugi korban Ghisca.
"Para korban karena perlindungan yang diberikan LPSK itu kan sifatnya voluntary atau sukarela. Memang korban harus mengajukan permohonan perlindungan. Sampai hari ini memang belum ada pengajuan permohonan perlidungan untuk korban tiket Coldplay itu belum ada," kata Antonius di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/11/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.