TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JJ Amstrong Pesimistis MK Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar

Regulasi hukum batasi ruang gerak, masa kerja terlalu pendek

Praktisi Hukum, JJ Amstrong Sembiring. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • Praktisi Hukum pesimis gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK akan dikabulkan.
  • Regulasi hukum membatasi ruang gerak hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
  • Tenggat masa 14 hari kerja MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilpres terlalu pendek.

Yogyakarta, IDN Times - Praktisi Hukum, JJ Amstrong Sembiring, pesimis gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal dikabulkan. Mantan capim KPK periode 2019-2023 itu menyebut ada sejumlah kondisi yang membuat permohonan ke MK itu bak pertarungan semut dengan gajah.

1. Regulasi hukum batasi ruang gerak

Anies-Muhaimin lepas tim hukum untuk daftar gugatan pilpres 2024 ke MK. Seremoni dilakukan di rumah pemenangan AMIN di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Amstrong berpendapat jika regulasi hukum yang ada sudah sangat nyata membatasi ruang gerak hukum Timnas AMIN maupun Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

"Meskipun setidaknya langkah adu bukti di MK menjadi satu-satunya cara legal dan terhormat bagi legitimasi demokrasi negeri ini yang keadilan dirasakan masyarakat luas masih merupakan barang mewah," kata Amstrong dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Alasan pertama yang membuat kecil kans pemohon untuk gugatannya dikabulkan yakni bahwa secara limitatif UUD 1945 dipersepsikan secara matematis. Sehingga, MK cuma berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, termasuk pilpres yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

"Sehingga ranah MK hanya berhubungan dengan angka-angka an sich (sendiri)," tutur Amstrong.

Alasan kedua, lanjut Amstrong, bahwa secara eksplisit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), merupakan ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

2. Durasi 14 hari terlalu pendek

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Alasan ketiga, tenggat masa 14 hari kerja MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilpres sesuai ketentuan UU pemilu dirasa Amstrong terlalu pendek. Di mata Amstrong, sangat tidak mungkin bagi MK memutuskan penyelesaian perkara perselisihan pemilu atau pilpres secara adil hanya dalam waktu 14 hari kerja.

Padahal, sejatinya putusan pengadilan merupakan imperium hukum sehingga hakim tak boleh ceroboh, apalagi serampangan dalam memutus suatu perkara.

"Hal itu tentunya orang bertanya-tanya apakah mungkin bisa dalam waktu yang pendek tersebut menghasilkan putusan yang sangat berkualitas," ucap Amstrong.

"Tapi apa boleh dikata karena hal itu didasari pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan," sambungnya.

Baca Juga: Bawaslu DIY Susun Skema Pengawasan Pilkada 2024, Tunggu Gugatan di MK

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya