Mahasiswa di Kampus Sleman Meninggal Usai Latihan Silat

Korban alami cedera di bagian usus

Sleman, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sleman, berinisial IKK meninggal dunia usai mengikuti latihan tanding silat. Seorang peserta latihan silat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

1. Terkena tendangan sabit

Mahasiswa di Kampus Sleman Meninggal Usai Latihan SilatMahasiswa di Kampus Sleman Meninggal Usai Latihan Silat (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menyebut, peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti sparing dalam sesi latihan yang di lapangan kampus Sabtu (27/4/2024) malam sampai Minggu (28/4/2024) dini hari.

Rekan satu kampus IKK, berinisial AF (22) saat itu adalah salah seorang pasangan sparing korban. Ia setidaknya melayangkan sepuluh pukulan dan tendangan, sebelum akhirnya mendaratkan tendangan sabit secara telak ke bagian perut hingga membuat korban terjatuh.

"Kalau bahasa di tempat bela diri tersebut tendangan sabit. Jadi memang mengarah di ulu hati di daerah usus korban," kata Riski di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).

Usai latihan, korban masih mampu pulang ke kos untuk beberapa saat sebelum akhirnya merasakan sakit berlebih di perut. Oleh sejumlah rekannya, ia dibawa ke rumah sakit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami cedera di bagian ususnya sehingga harus dilakukan operasi. Malang bagi korban karena ia meninggal dunia sehari usai menjalani operasi.

"Hasil pemeriksaan (otopsi korban) luka di bagian usus halus dan usus besar. Pendarahan dalam," terang Riski.

2. Menyerahkan diri ke polisi

Mahasiswa di Kampus Sleman Meninggal Usai Latihan SilatMahasiswa di Kampus Sleman Meninggal Usai Latihan Silat (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Menurut Riski, AF kemudian menyerahkan diri ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Kalau motifnya ya mungkin karena kesengajaan atau tidakksengajaan karena konteks latihan senior dan junior, masuk dalam sesi tanding," ujar Riski.

Atas kejadian ini, AF dikenai Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 tentang karena kealpaan atau kesengajaan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi Protes Surat Permohonan Maaf Tersebar

3. Latihan silat tak berizin

Mahasiswa di Kampus Sleman Meninggal Usai Latihan Silatilustrasi latihan pencak silat (pinterest.com)

Lebih jauh, berdasarkan hasil penyelidikan, Riski menyebut bahwa kegiatan latihan bela diri di kampus tersebut ternyata tidak berizin atau ilegal.

Kendati, kata Riski, latihan silat tersebut sudah dilakukan sebanyak sepuluh kali di kampus tersebut. Bahkan latihan sampai larut malam digelar digelar secara rutin.

"Jadi dari hasil keterangan para saksi secara legalitas memang kampus itu belum mengizinkan. Namun latihan itu tetap dilakukan untuk memberi kepercayaan kepada kampus bahwa kegiatan positif sehingga mendapat legalitas nantinya, tapi secara resmi belum," pungkas Riski.

Baca Juga: Mahfud: Kecurangan Vertikal Kembali Terjadi sejak Pemilu 2019

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya