TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Putusan MK di Pilkada, Ganjar: Kompetisi Makin Terbuka

Konstelasi politik dalam pilkada bakal berubah

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya Sih...

  • Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yakin Pilkada DKI Jakarta akan semakin terbuka setelah MK mengubah syarat pencalonan.
  • Perubahan aturan MK memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri pada Pilkada.
  • Ganjar juga menyatakan bahwa PDIP telah melakukan konsolidasi dan memiliki banyak kader potensial untuk diusung pada Pilkada DKI Jakarta.

Sleman, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, percaya kontestasi Pilkada DKI Jakarta akan semakin terbuka usai MK mengubah syarat pencalonan. Aturan yang diubah MK terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri Pilkada.

"Artinya kompetisinya memang akan terbuka," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).

1. Pede konstelasi politik berubah

Ganjar pun meyakini konstelasi politik Pilkada Jakarta bakal berubah menyusul keputusan MK yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Oh ya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu," Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

2. PDIP punya banyak kandidat

Ganjar mengatakan, PDIP merespons putusan MK ini dengan melakukan konsolidasi. Dia juga memastikan partainya memiliki banyak kader potensial untuk diusung pada Pilkada DKI Jakarta.

"Kita akan merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak, tapi dengan konstelasi yang kemarin (sebelum putusan MK). Sampai kemarin kan desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong, meskipun ada calon perorangan yang sekarang lagi banyak orang bertanya 'kenapa KTP saya dipakai (persyaratan pendaftaran Pilgub)' begitu," paparnya.

Baca Juga: PDIP: Kotak Kosong di Pilkada 2024 Kian Kecil Imbas Putusan MK

Berita Terkini Lainnya