Soal Putusan MK di Pilkada, Ganjar: Kompetisi Makin Terbuka
Intinya Sih...
- Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yakin Pilkada DKI Jakarta akan semakin terbuka setelah MK mengubah syarat pencalonan.
- Perubahan aturan MK memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri pada Pilkada.
- Ganjar juga menyatakan bahwa PDIP telah melakukan konsolidasi dan memiliki banyak kader potensial untuk diusung pada Pilkada DKI Jakarta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, percaya kontestasi Pilkada DKI Jakarta akan semakin terbuka usai MK mengubah syarat pencalonan. Aturan yang diubah MK terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri Pilkada.
"Artinya kompetisinya memang akan terbuka," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).
1. Pede konstelasi politik berubah
Ganjar pun meyakini konstelasi politik Pilkada Jakarta bakal berubah menyusul keputusan MK yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
"Oh ya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu," Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
2. PDIP punya banyak kandidat
Ganjar mengatakan, PDIP merespons putusan MK ini dengan melakukan konsolidasi. Dia juga memastikan partainya memiliki banyak kader potensial untuk diusung pada Pilkada DKI Jakarta.
"Kita akan merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak, tapi dengan konstelasi yang kemarin (sebelum putusan MK). Sampai kemarin kan desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong, meskipun ada calon perorangan yang sekarang lagi banyak orang bertanya 'kenapa KTP saya dipakai (persyaratan pendaftaran Pilgub)' begitu," paparnya.
Baca Juga: PDIP: Kotak Kosong di Pilkada 2024 Kian Kecil Imbas Putusan MK
3. Siap di Jakarta, siap pula di Jateng
Respons serupa, menurut Ganjar, akan ditunjukkan oleh PDIP di Pilgub Jateng. Terlebih, MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.
Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Termasuk, peluang putra Presiden Jokowi, Kaesang batal maju di Pilkada Jateng.
Sebagai informasi, UU Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024 dan pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.
"Sama lah kalau dari putusan MK akan kita pelajari teknisnya, dan kalau ini serta merta berlaku KPU mesti menyiapkan, waktunya cukup pendek dan mesti ada penyesuaian-penyesuaian regulasi. Sehingga siapa yang masuk kategori, siapa yang tidak masuk kategori akibat pelaksanaan putusan ini pasti akan ada konsekuensi masing-masing, kalau kita sekali lagi dengan segala skenario kita siap," pungkasnya.
Baca Juga: Sri Sultan Tegaskan ASN hingga Kepala Desa harus Netral dalam Pilkada