MTI Minta Pemerintah Larang Pemudik Naik Motor Boncengkan Anak
Mudik naik motor sangat berisiko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, meminta pemerintah tegas menegur pemudik dengan sepeda motor yang membonceng anak-anak.
MTI meminta pemerintah berani menindak pemudik dengan sepeda motor yang membawa lebih dari satu alias bonceng tiga penumpang demi keselamatan mereka.
"Pemerintah tidak hanya mengimbau, akan tetapi harus berani menyatakan melarang mudik sepeda motor membawa anak-anak. Apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya," kata Djoko dalam keterangan resminya, (3/4/2023).
1. Putar balik atau fasilitasi
Djoko mendorong agar pemerintah mau meminta pemudik sepeda motor menyalahi aturan untuk kembali atau memfasilitasi mereka dengan moda transportasi khusus yang disiapkan.
Menurut Djoko, larangan mudik menggunakan sepeda motor memang tidak diatur. Namun demikian, masih ada alternatif lain seperti menggunakan transportasi massal yang selalu bisa dipertimbangkan.
"Dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan," kata Djoko.
"Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang," sambungnya.
Djoko turut mengingatkan regulasi yang mengatur hal ini. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi setang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
Baca Juga: Jadi PR, Sampah Makanan Timbulkan Kerugian Ratusan Triliun