TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan 

Jika tetap melanggar dikenakan sanksi penutupan sementara

Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup paksa beberapa tempat hiburan yang melebihi batas jam operasional.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menjelaskan saat dilakukan patroli kerawanan pada Jumat (21/8/2020) dan Sabtu (22/8/2020) ditemukan sebanyak sebanyak tempat hiburan yang tetap beroperasi lebih dari pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Satpol PP Sleman: Boleh Bersepeda, Asal...

1. Adanya aduan dari masyarakat

Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Selain rutin melakukan patroli, Arif telah menerima aduan dari masyarakat adanya tempat hiburan yang melanggar jam operasional.

Pada hari Jumat (21/8/2020), pihaknya menutup paksa sebanyak lima tempat hiburan. Sedangkan pada Sabtu (22/8/2020) menutup empat tempat hiburan.

"Ada lima tempat hari di hari Jumat yang dibubarkan paksa atau tutup. Sedangkan Sabtu menyasar di enam lokasi, empat lokasi dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional sedangkan dua lokasi sudah taat," ungkapnya pada Minggu (23/8/2020).

2. Masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan

Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Selain pelanggaran jam operasional, pihaknya menemukan protokol kesehatan tidak dilakukan. Seperti tidak menerapkan jaga jarak dan penyediaan alat pengukur suhu tubuh.

"Melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan yakni tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan," terangnya.

Baca Juga: Anggota Positif COVID-19, Satpol PP Yogyakarta Akan Skrining Personel

Berita Terkini Lainnya