Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan
Jika tetap melanggar dikenakan sanksi penutupan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup paksa beberapa tempat hiburan yang melebihi batas jam operasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menjelaskan saat dilakukan patroli kerawanan pada Jumat (21/8/2020) dan Sabtu (22/8/2020) ditemukan sebanyak sebanyak tempat hiburan yang tetap beroperasi lebih dari pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Satpol PP Sleman: Boleh Bersepeda, Asal...
1. Adanya aduan dari masyarakat
Selain rutin melakukan patroli, Arif telah menerima aduan dari masyarakat adanya tempat hiburan yang melanggar jam operasional.
Pada hari Jumat (21/8/2020), pihaknya menutup paksa sebanyak lima tempat hiburan. Sedangkan pada Sabtu (22/8/2020) menutup empat tempat hiburan.
"Ada lima tempat hari di hari Jumat yang dibubarkan paksa atau tutup. Sedangkan Sabtu menyasar di enam lokasi, empat lokasi dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional sedangkan dua lokasi sudah taat," ungkapnya pada Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Anggota Positif COVID-19, Satpol PP Yogyakarta Akan Skrining Personel