TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Putusan MKMK, Ketum PAN Zulhas Pilih Bungkam

MKMK akan umumkan putusan pada 7 November 2023

Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, enggan memberi komentar jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK menyangkut batasan usia dan kepala daerah berpengalaman bisa maju Capres/Cawapres. Dugaan pelanggaran etik itu pun menggoyang Koalisi Indonesia Maju.

Saat dimintai komentar oleh awak media jelang putusan MKMK pada 7 November 2023 ini dan sikap Koalisi Indonesia Maju, Zulhas memilih bungkam. "Kenapa? Yah, yah, saya kira itu dulu," ujar Menteri Perdagangan Republik Indonesia itu, seusai menghadiri acara di Manohara Hotel, Sleman, Senin (6/11/2023).

1. Zulhas enggan memberi komentar

Prabowo dan Gibran jalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Kamis (26/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Zulhas memilih tidak memberi komentar terkait riuhnya suara di masyarakat soal putusan MK yang dinilai memberi jalan bagi Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju mendampingi Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju. MKMK sendiri telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Terlebih lagi Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar presiden Jokowi. Hal tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. PAN yang tergabung dengan Koalisi Indonesia Maju, bersama Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan sejumlah partai lain pun ikut terdampak.

Baca Juga: Tim Koalisi Daerah di Bantul untuk Pemenangan Prabowo-Gibran Terbentuk

2. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sudah dilakukan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023). 

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman.  

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Ajak Relawan Kompak Hadapi Mantan Satu Barisan

Berita Terkini Lainnya