Bawaslu Kulon Progo Ingatkan Masa Kampanye Dimulai 28 November 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, melarang calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di media sosial hingga menyerahkan bahan kampanye mulai 4-27 November 2023.
1. Ini larangan yang ditetapkan Bawaslu
Selain larangan kampanye, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan peserta Pemilu 2024 diimbau tidak berkegiatan yang mengandung unsur kampanye. Antara lain, pertemuan warga dan penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster, stiker, penutup kepala, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan juga meliputi kampanye di reklame, spanduk dan umbul-umbul, media sosial.
"Terkait sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tapi belum masa kampanye, kami Bawaslu Kulon Progo menyampaikan surat imbauan kepada kepada parpol," katanya.
2. Pemasangan alat peraga dimulai 28 November
Marwanto mengatakan sesuai jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan di masa kampanye, yaitu mulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024, atau selama 75 hari masa kampanye.
"Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Harga Cabai Mahal Warga Kulon Progo Diminta Bijak Membeli
3. Rapat internal harus izin Bawaslu dan KPU
Bagi peserta Pemilu yang mengadakan pertemuan internal tanggal 4 - 27 November, Bawaslu hanya memperbolehkan kehadiran calon legistlatif dan anggota partai.
"Rapat internal harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU Kulon Progo," pungkas Marwanto.
Baca Juga: Harga Cabai Naik, Menteri Perdagangan: Gak Apa-apa Mahal Sekali-kali